JEPARA, Beritajateng.id – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara menertibkan parkir liar.
“Maraknya parkir liar itu adalah kegiatan yang harus ditertibkan oleh Dishub.Ciri-ciri parkir liar yang pertama, lokasi tersebut tidak ditentukan oleh Dishub, yang kedua tarifnya tidak sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Agus juga mengungkapkan, penarikan biaya parkir liar tentu tidak masuk pada pendapatan asli daerah dan tidak memiliki legalitas. Sedangkan petugas parkir resmi memiliki surat tugas dari Dishub Jepara.
“Bagi siapapun yang tidak memiliki surat tugas tentu tidak diperbolehkan dan harus ditertibkan,” sambungnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta Dishub Jepara untuk segera melakukan penertiban parkir liar. Apalagi jika lokasi parkir yang dimaksud merupakan kewenangan Dishub Jepara maka harus ditindaklanjuti terkait retribusinya.
Disamping itu, kata Agus, penarikan biaya parkir harus sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yakni tarif parkir pengendara motor Rp1.000, sedangkan mobil Rp2.000.
“Terkait parkir sudah ada Perda yang menentukan tarif jenis retribusi parkir di tepi jalan umum. Dishub pasti memiliki titik-titik yang telah ditentukan oleh Dishub Jepara,” terangnya.
Ia menyampaikan kegiatan parkir tidak bisa disebut parkir liar apabila dilaksanakan tidak di wilayah yang menjadi kewenangan daerah. Misalnya di lahan pribadi, tapi misalnya ada masyarakat yang melakukan kegiatan parkir dilahan miliknya sendiri contoh di pabrik-pabrik, pemerintah daerah berhak untuk menarik pajak parkir sebesar 10 persen dari pendapatan parkir.
“Jadi yang harus dipahami adalah yang digunakan lahan parkir milik siapa, kalau itu milik pemerintah daerah dalam hal ini parkir di tepi jalan umum maka menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jepara, Albert, menyampaikan pihaknya baru mendapati 10 titik jukir liar yang masih beroperasi di Kabupaten Jepara. Ia mengaku memang ada kesulitan dalam melakukan pengawasan karena sering terjadi kucing-kucingan antara petugas dengan juru parkir liar.
“Sepuluh titik tersebut berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Jepara dan Kecamatan Tahunan,” kata Albert, Selasa, 28 Mei 2024. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)