PATI, Beritajateng.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang digagas oleh Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati masih belum menemui titik temu.
Ketua Pansus (Panitia Khusus) Raperda CSR, Sukarno, mengatakan pembahasan raperda tersebut mandek lantaran tidak ada persetujuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati selaku pihak eksekutif dan pihak perusahaan terkait.
Lantaran tidak ada kejelasan tersebut, Sukarno mengembalikan keputusan kepada pimpinan DPRD Pati yakni Ali Badrudin apakah Raperda CSR akan dilanjutkan atau berhenti.
“Jadi saya kembalikan ke pimpinan. Kemarin saya juga diskusi dengan pimpinan,” ucapnya.
Raperda CSR Belum Ada Titik Temu, Ketua Pansus Dewan Pati Harapkan Hal Ini
Sukarno menyampaikan, perusahaan menilai keberadaan Raperda CSR tidak masuk akal karena diatur oleh DPRD. Disamping, itu beberapa dari perusahaan juga mengutarakan pendapat langsung kepadanya bahwa tidak mau pembahasan Raperda CSR dilanjutkan.
Padahal, kata politisi Partai Golkar ini, Raperda CSR bisa memperjelas keterbukaan penggunaan dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan setiap tahunnya.
“Kelihatannya eksekutif kurang berkenan, termasuk perusahaan itu menyerang saya terus. Mereka menyebut tidak masuk akal, CSR kok diatur. Kalau ada perdanya kan sedikit banyak ada yang mengatur,” bebernya.
Sementara itu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Pati tidak setuju jika ada Raperda CSR.
Bambang Sumantri selaku Direktur Utama (Dirut) beralasan, pihaknya bakal kesulitan apabila ada masyarakat yang membutuhkan dana CSR karena diatur oleh DPRD jika Raperda CSR benar-benar disahkan.
“Kalau saya pribadi kurang setuju, masak nanti ada warga minta dana CSR kita arahkan ke DPRD,” ungkap Bambang. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)