BLORA, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Blora mulai menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima yang dinilai melanggar. Penertiban ini dijadwalkan selama dua minggu mulai 14-26 April 2025 dan akan berlangsung bertahap.
“Kami jadwalkan penertiban ini selama dua minggu. Tapi karena keterbatasan armada dan alat angkut, pelaksanaannya kami lakukan bertahap,” ujar Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi pada Selasa, 15 April 2025.
Penertiban pada tahap awal, kata Yugo, difokuskan di kawasan eks Pasar Lama dan Jalan Pemuda yang merupakan jalan protokol dan dekat dengan alun-alun kota. Namun pada tahap selanjutnya, pihaknya akan menindak titik-titik lainnya yang dinilai perlu penataan.
Dalam sosialisasi kepada para PKL mengenai hal ini, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora.
“Sosialisasi telah dilakukan secara berkelanjutan sejak Februari, sebagai langkah preventif sebelum penindakan dilakukan,” ujar dia.
Ia menekankan penertiban merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk menata wajah kota. Terlebih kawasan kota sebagai pusat kabupaten yang harus bisa tampil rapi dan tertib.
Selain itu, penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora nomor 1 tahun 2027 tentang ketertiban umum.
“Ini sesuai arahan Sekda dan Asisten 1 terkait pentingnya penataan kawasan publik,” imbuhnya.
Yugo mengungkap, penertiban ini sudah direncanakan sejak lama. Namun karena berdekatan dengan bulan Ramadan, maka penertiban itu diundur hingga lebaran Idul Fitri selesai.
“Hari ini, tepat dua minggu setelah Lebaran, kami mulai melaksanakan penertiban secara bertahap,” ujar dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)