PATI, Beritajateng.id – Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL milik PT Hewaseung Indonesia (PT HWI) yang berada di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati dikeluhkan oleh masyarakat sekitar pabrik. Sebab, IPAL PT HWI hanya dibuatkan waduk bukannya sungai sehingga limbah yang dibuang akan menggenang dan tidak mengalir.
Pada 6 Juni 2024, perwakilan warga Batangan dengan didampingi sejumlah ormas mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Komisi C DPRD Pati pun berjanji segera melakukan pengecekan ke lapangan sebagai tindak lanjut permasalahan IPAL sebagaimana yang menjadi keluhan masyarakat.
Ketua DPRD Pati Minta Komisi C dan Dinas Terkait Cek IPAL PT HWI
Anggota DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengaku sudah mendapat instruksi dari pimpinan DPRD untuk segera melakukan pengecekan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR).
“Kita sudah mendapatkan perintah dari pimpinan agar segera dilakukan sidak ke PT HWI. Komisi C akan segera datang untuk melihat langsung permasalahan itu, dan kami akan ajak lembaga dan dinas terkait,” ungkapnya, Jumat, 21 Juni 2024.
DPRD Pati pada prinsipnya sangat pro investasi, tapi kata Bandang, PT HWI diharap tidak menyalahi aturan agar tidak membuat gaduh di masyarakat
“Kami ini sepakat dan setuju dengan pro investasi, tapi jangan menyalahi aturan, nanti bikin gaduh dan bikin pabrik yang lain buat aturan sendiri,” ungkapnya.
Permasalahan di PT HWI yang dikeluhkan masyarakat adalah soal aliran limbah pabrik. Jika hasil sidak nanti terbukti seperti yang dipermasalahkan masyarakat, maka DPRD Pati akan memanggil dinas terkait untuk bertanggung jawab. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)