KPU Kudus Sebut Konten Paslon 01 Tidak Melanggar Kampanye, Ketua: Akan Dikaji Lebih Lanjut

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Achmad Amir Faisol. (Mohammad Fahtur Rohman/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Achmad Amir Faisol, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian terhadap konten media sosial yang dibuat oleh pasangan calon (paslon) Bupati nomor urut 01, Sam’ani-Bellinda. 

Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh tim hukum paslon nomor 02, Hartopo-Wahib. Pemeriksaan oleh pihak KPU tersebut dilakukan untuk menelusuri apakah konten tersebut masuk dalam kategori kampanye atau tidak.

“Fokus klarifikasi hari ini lebih pada laporan tim hukum paslon 02, yang menyatakan paslon 01 membuat konten di area Simpang 7. Kami sedang memproses klarifikasinya, apakah konten itu memenuhi unsur kampanye,” ujar Amir pada Senin malam, 15 Oktober 2024 di kantor Bawaslu Kudus.

Amir Faisol menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah. 

Berdasarkan pandangan awal, menurutnya konten yang dibuat oleh paslon 01 di media sosial tersebut tidak melanggar aturan kampanye. Ia menambahkan bahwa dalam konten tersebut, paslon 01 tidak menyampaikan visi, misi, atau program yang menjadi ciri khas kampanye.

Namun, terkait lokasi pembuatan konten di kawasan Simpang 7, Amir Faisol menyebut bahwa kawasan tersebut merupakan zona terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan tatap muka. 

Meskipun demikian, aturan spesifik mengenai larangan kampanye di Simpang 7 untuk tatap muka dan kampanye terbatas belum diatur secara jelas dalam SK KPU 779.

“Memang, kawasan Simpang 7 sudah menjadi zona larangan pemasangan APK sejak Pemilu 2019 dan masih berlaku hingga sekarang, bersama dengan area lain seperti Balai Jagong dan Car Free Day. Kami akan meninjau kembali laporan ini dan memastikan apakah benar ada pelanggaran,” tambahnya.

Selain dugaan pelanggaran kampanye, KPU Kudus akan mengkaji laporan dugaan penggunaan anggaran APBD dalam acara Muria Summer Festival yang melibatkan paslon 01.  

“Kami akan kaji lebih lanjut laporan ini bersama Bawaslu dan Sentra Gakkumdu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)

Exit mobile version