PATI, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 1.036.887 jiwa, dalam Pilkada Serentak 2024, dengan rincian 509.554 jiwa laki-laki dan 527.333 jiwa perempuan.
Jumlah tersebut didapat dari hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang tersebar pada 406 desa dan kelurahan se Kabupaten Pati.
Penetapan tersebut, dilakukan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT hasil perubahan pemilih untuk Pemilihan Calon Gubernur-Wakil Gubernur, serta Calon Bupati-Wakil Bupati pada 2024, bertempat di Aula KPU Pati baru-baru ini.
Pada rapat pleno terbuka ini dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Pati dan juga anggota PPK Divisi Perencanaan Data dan Informasi, serta tim dari tiga paslon, kemudian dari forkopimda dan tamu undangan lainnya.
“Rapat pleno ini dihadiri juga oleh ketua dan juga anggota PPK divisi Dapin Bawaslu, tim paslon ada tiga, terus dari forkopimda dan tamu undangan,” ujar Supriyanto Ketua KPU Pati.
Supriyanto mengingatkan kembali kepada masyarakat Kabupaten Pati agar menggunakan haknya pada hari pemilihan kepala daerah ditanggal 27 November 2024 mendatang.
“Tak lupa KPU Kabupaten Pati, menghimbau kepada segenap pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, besok pada tanggal 27 November 2024, ingat itu hari rabu, hari yang diliburkan nasional,” pungkasnya.(Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)