beritajateng.idGROBOGAN, Beritajateng.id – Tiga orang dari lima orang pemuda ditahan polres Grobogan dikarenakan melakukan pembacokan seorang anak di bawah umur yang diduga salah sasaran.
Hal itu, diungkapkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat melakukan Konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa 10 September 2024).
Lima orang pelaku itu ialah Aldo, Rian, dan Najib warga Purwodadi. Sementara, dua orang lainya ialah F dan A yang masih berada di bawah umur.
Kapolres Grobogan mengatakan insiden pembacokan bermula atas adanya janjian dua geng pemuda di Grobogan hendak melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam.
Pada waktu yang disepakati, salah satu geng datang ke lokasi yang telah ditentukan yaitu bundaran Getasrejo, Grobogan.
“Saat bersamaan korban melintas, dikira geng yang hadir itu ada geng yang menantangnya. Kemudian salah satu melakukan pembacokan kepada korban,” jelas Kapolres Grobogan.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, dan orang tua melapork ke Polres Grobogan terkait kejadian yang menimpa anaknya.
Pada proses penyelidikan, Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap lima orang tersangka.
“Satu orang pelaku pembacokan, dan empat orang lainya ditangkap karena dengan kepemilikan senjata tajam berupa celurit panjang,” tambahya.
Polisi tidak melakukan penahanan terkait pelaku yang masih anak-anak atau di bawah umur. Pelaku di bawah umur akan dikenakan pasal 80 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu juga pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 Tahun 1951.
“Para pelaku nantinya akan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)