JEPARA, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar rapat Pansus (Panitia Khusus) Hak Interpelasi tentang pencabutan izin PT BPR Bank Jepara Artha (BJA). Rapat yang digelar secara terbuka tersebut bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Jepara, Kamis, 25 Juli 2024.
Bustanul Arif anggota Pansus (Panitia Khusus) Hak Interpelasi tentang pencabutan izin PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) mengaku belum puas dengan penjelasan yang diberikan oleh jajaran pejabat BJA.
“Sangat belum puas sekali, karena memang jawabannya masih normatif semua. Tadi pertanyaan-pertanyaan dari kami hanya dijawab secara formal saja,” kata Bustanul.
Bustanul menilai terdapat kesalahan dalam menjalankan SOP yang dilakukan beberapa jajaran pejabat BJA. Mulai dari analisis, survei hingga pencairan kredit.
“Intinya memang kesalahan dasar sudah dilakukan. Dari mulai analisis, survei dan lain-lain jelas sudah ada kesalahan. Karena setahu saya ketika ada orang kredit itu harus disurvei rumahnya. Tapi ini tidak disurvei rumahnya. Ini kan sangat lucu sekali dan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan terus mendalami permasalahan tersebut secara detail sehingga apa yang terjadi sebenarnya bisa terungkap dengan jelas.
“Akan kami kejar terus untuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Karena modal yang diberikan oleh Pemkab Jepara adalah milik masyarakat dan ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Rapat itu dihadiri Ketua Pansus Hak Interpelasi Padmono Wisnugroho didampingi Wakil Pansus Agus Sutisna beserta para anggota Pansus, Direktur Kepatuhan BJA Jamaluddin Kamal, Tim Survei Kreditur Nasirun dan pejabat BJA lainnya. Sedangkan mantan Direktur Utama BJA Jhendik Handoko tidak hadir dalam kegiatan tersebut. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)