KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari mengungkap bahwa Kabupaten Kendal menjadi salah satu daerah terkotor bersama 340 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Meski bukan masuk di 10 besar, ia menyebut bahwa masuknya Kabupaten Kendal menjadi daerah terkotor harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.
Ia meminta seluruh stakeholder hingga lapisan masyarakat untuk bahu membahu agar predikat Kabupaten Terkotor ini kedepan tidak lagi disandang oleh Kabupaten Kendal.
“Jadi total keseluruhan ada 514 kabupaten/kota di Indonesia, dan masuk kriteria kabupaten kotor itu ada 340, termasuk Kendal,” ujar Bupati Tika.
Bupati Tika menegaskan akan fokus melakukan upaya preventif untuk pengolahan sampah, apalagi Pemkab Kendal juga telah mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Karena ini batas waktunya 6 Desember dan kami melakukan upaya-upaya preventif pengelolaan sampah itu,” tambahnya.
Adapun salah satu kriteria penilaian dari kabupaten atau kota kotor yakni tempat pembuangan akhir yang masih menggunakan open dumping.
“Kemudian masih dilakukan pembakaran sampah, dan masih banyak lagi kriteria yang ada dalam penilaian tersebut,” lanjutnya.
Menanggapi Kendal masuk daerah terkotor, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania mengatakan, upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, salah satunya menyediakan tempat sampah di fasilitas umum.
“Penyediaan tempat sampah di taman kota yang ada di Kabupaten Kendal, karena di Weleri itu juga belum ada penyediaan tempat sampah,” ujarnya.
Ia berharap, kedepan bisa menyediakan tempat sampah di fasilitas umum lebih banyak lagi.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil