Mudik Lewat Tol, Kamu Harus Lakukan ini Agar Tidak Kena Tilang

Ilustrasi Jalan Tol Pemalang-Semarang (Dok. Pemprov Jateng)

Ilustrasi Jalan Tol Pemalang-Semarang (Dok. Pemprov Jateng)

SEMARANG, Beritajateng.idSpeed camera telah dipasang di ruas tol Semarang untuk memantau arus mudik lebaran 2022. Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.

Pihaknya mengatakan, pemudik yang melanggar lalu lintas atau batas kecepatan di ruas jalan tol Jateng akan tetap terdata. Namun, dipastikan tidak akan dilakukan penindakan.

“Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) memang terpasang dan akan tetap meng-capture,” kata Agus, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (25/4).

Meski telah meng-capture pengemudi yang melanggar, jelas Dirlantas, pihaknya menegaskan penindakan selama arus mudik lebaran tidak akan diberlakukan. Kepolisian hanya mendata pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di ruas jalan tol. 

Baca Juga

Pertamina Pastikan Stok BBM Lancar saat Mudik Lebaran 2022

Law Enforcement tidak ada meski ETLE sudah ada di ruas tol. Tapi tetap akan didata,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, speed camera tersebut sudah beroperasi pada awal bulan April lalu dan telah meng-capture ribuan pelanggar batas kecepatan hingga saat ini. Para pelanggar itu, juga telah dikonfirmasi dan disurati terkait kesalahan yang telah dilakukan.

“Sampai saat ini masih ribuan. Variasi (pelanggar) terbesar plat Jawa Tengah,” beber dia.

Mengenai lokasi enam speed camera tersebut, Dirlantas enggan menyebut secara pasti di kilometer mana saja lokasi elektronik tilang itu. Namun, secara kasat mata ada di antara tol Batang-Semarang, tol dalam Kota Semarang, Semarang-Ungaran, Ungaran-Solo dan Ngawi.

Baca Juga

Jalur Alternatif Pilihan Pemudik Jatibarang Brebes Rusak Parah

“Tidak bisa kita rinci satu persatu titik kilometer mana saja yang dipasangi speedcam. Yang pasti ada enam alat yang disebar di Brebes, Batang-Semarang dan Solo-Ngawi,” terang dia.

Terkait aturan teknis, Dirlantas menyebut sama halnya dengan cara kerja ELTR nasional presisi Polda Jateng yakni pengendara yang over speed atau melebihi batas kecepatan 120 kilometer.

Sedangkan berdasarkan koordinasi dengan pihak Jasa Marga, batas kecepatan di ruas tol dalam kota yaitu kilometer per jam. Sedangkan batas kecepatan di tol luar kota 80–100 kilometer per jam. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version