BLORA, Beritajateng.id – Satreskrim Polres Blora akhirnya menetapkan oknum pegawai Satpol PP Blora dan tiga lainnya sebagai tersangka kasus judi online (judol).
Diketahui 4 orang tersebut telah diamankan oleh Satreskrim Polres Blora di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora pada Selasa, 5 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan setelah melakukan penangkapan, pihaknya memeriksa keempat orang tersebut.
“Hasil pemeriksaan, ini sudah masuk. Perkaranya lanjut, dan masuk proses sidik. Otomatis mereka kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis, 14 November 2024.
AKP Selamet, menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut terancam pidana penjara di atas lima tahun.
“Ancaman pidananya tentang perjudian itu, hukuman penjara di atas lima tahun,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Pujo Catur Susanto mengatakan, jika pihak keluarga sedang melakukan upaya penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)