GROBOGAN, Beritajateng.id – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan bangunan gedung TK Dharma Wanita 3 di Dusun Setren, Desa Mangin, Kecamatan Karangrayung, Grobogan, yang dibangun tidak sesuai spesifikasi. Dalam video tersebut, diketahui bahwa bangunan yang hanya berukuran 8×8 meter tersebut menggunakan dana desa (DD) hingga Rp 125 juta.
“Apakah bangunan seluas itu (8×8 meter) nyampai Rp 125 juta,” tulis akun bernama @wartawanndoso.mim di media sosial.
Menanggapi hal itu, Camat Karangrayung Arif Efendi Z mengatakan bahwa pembangunan tersebut telah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati bersama.
“Pembangunan gedung (TK Dharma Wanita 3) dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” sambung dia.
Disisi lain, Muhammad Soleh, Kabid pembangunan Desa Dispermades Grobogan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan survey lokasi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan terkait penyalahgunaan dana desa.
“Saya tidak bisa memvonis hal itu masuk penyimpangan atau tidak. karena pengawasan dilakukan oleh pihak kecamatan, BPD, dan Inspektorat. Untuk hariannya itu BPD yang mengawasi. Dispermades hanya pembina,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa penyimpangan anggaran tidak dapat divonis hanya melalui video. Namun, kata dia, harus melihat RAB bangunan secara rinci.
“Semua ada di RAB, apakah ada mark up atau tidak, itu di RAB,” kata dia.
Menurutnya semua rincian bahan dan ukuran bangunan dapat diketahui apabila telah membuka RAB.
“Terkadang kecil (ukuran) namun sarana prasarananya bagus. ada juga yang besar tapi sarana prasarananya jelek. Jadi, bukan tentang besar nominal anggota. Jadi harus melihat rinciannya terlebih dulu sebelum memvonis,” imbuhnya.
Namun hal itu, akan berbeda kasus apabila dalam kurun waktu satu bulan, bangunan tersebut tidak layak pakai.
“Kalau bangunan sudah roboh maka saya akan melihat RAB-nya. Pasti ada bahan-bahan yang tidak sesuai atau dimanipulasi,” tambahnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)