GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Grobogan pada tahun 2020 disinggung kembali karena partisipasi politik masyarakat di Grobogan terendah se-Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu, diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan melalui Komisioner KPU Grobogan Ngatiman, dalam Sosialisasi Tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 di Hotel 21 Purwodadi, pada Senin, 8 Juli 2024.
Ngatiman mengatakan partisipasi politik masyarakat Grobogan pada Pilkada 2020 adalah 63,5 persen. Persentase ini menempatkan Kabupaten Grobogan menduduki posisi terendah se-Jateng.
“Sebanyak 63,5 persen pada saat diselenggarakan Pilkada 2020,” tuturnya.
Menurutnya, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada tahun tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Selain itu, penyebab rendahnya partisipasi politik masyarakat tahun itu dikarenakan Kabupaten Grobogan hanya memiliki satu pasangan calon yang maju dalam pilkada atau paslon yang melawan kotak kosong.
“Penyebabnya adalah kondisi pandemi disisi lain dikarenakan hanya satu Paslon,” kata Ngatiman.
Sementara, disinggung terkait target penyelenggaraan Pilkada 2024, Ngatiman menuturkan akan mendongkrak partisipasi masyarakat dalam pemilihan mendatang sesuai Rancangan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN).
“Target kita tahun ini sesuai dengan RPJMN pada pemilu atau pilkada sebanyak 79,5 persen,” katanya.
Upaya yang dilakukan, sambung Ngatiman, guna mensukseskan pilkada 2024 ini yaitu meminta seluruh pemangku kepentingan, tokoh agama, maupun tokoh masyarakat untuk hadir bersama. Menurutnya, upaya tersebut dapat menjadi satu langkah efektif guna mensukseskan Pilkada 2024.
“Pilkada adalah tanggungjawab bersama. Sehingga, peran semua pihak sangat berpengaruh guna mendongkrak persentase peningkatan partisipasi masyarakat terhadap pemilihan mendatang,” jelasnya.
Ngatiman juga berharap adanya peran tokoh agama maupun tokoh masyarakat dapat menginformasikan kepada khalayak umum khususnya warga terkait tahapan pemilu saat ini. “Sehingga, pada 27 November mendatang masyarakat dapat memberikan hak suaranya di TPS guna memilih pemimpin baik bupati maupun gubernur,” tambahnya. (Lingkar Network | Eko Wicoksono – Beritajateng.id)