KENDAL, Beritajateng.id – Penerapan sistem outsourcing di marak dilakukan perusahaan kini membuat para pekerja di Kabupaten Kendal tidak mempunyai kepastian kerja. Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Nasrodin pada Jumat, 2 Mei 2025.
“Itu yang membuat kawan-kawan buruh tidak mempunyai kepastian pekerjaan, kepastian upah, dan jaminan sosial,” ujarnya.
Ia menilai, banyak penerapan aturan kerja outsourcing pada perusahaan saat ini tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan merugikan pekerja.
“Kalau berdasarkan Undang-undang sebelum Omnibus Law itu hanya ada beberapa jenis pekerjaan. Salah satunya security, catering, driver, kebersihan. Tapi sekarang sudah masuk ke dalam produksi, itu harusnya tidak boleh,” jelasnya.
Menurutnya para pekerja dengan kontrak outsourcing tidak punya perlindungan, dan setiap saat bisa di terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Itulah kenapa kita tolak keras sistem outsourcing yang merajalela sampai hari ini,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pembentuk undang-undang yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Apalagi setelah terbitnya Omnibus Law, meskipun sudah kita menangkan di MK itu sampai hari ini undang-undang ketenagakerjaan belum terealisasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)