KUDUS, Beritajateng.id – Kepala BKPP Kudus, Putut Winarto menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memberikan sanksi lebih berat bagi ASN. Ketika ASN memiliki kegiatan diluar tugas sebagai pelayan masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Silahkan mengundurkan diri agar bisa pensiun dini.
“Hal ini bertujuan agar pelayanan masyarakat yang merupakan tugas utama, tidak terganggu,” himbaunya pada apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus hari ini (10/01).
Baca Juga
Bupati Hartopo : Kedisiplinan ASN Sangat Penting
Menurut pria yang akrab disapa Win ini, regulasi tersebut memberikan sanksi lebih berat dibandingkan PP No. 53 Tahun 2010. Aturan tentang kedisiplinan ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 tentang Sistem Kehadiran Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Pada regulasi yang berlaku, ASN dilarang keluar dari tempat tugasnya tanpa ada ijin dari pimpinan. ASN wajib melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan sebaik sesuai regulasi yang berlaku,” urainya.
Pihaknya akan bertindak tegas terkait kedisiplinan bagi para pegawai lingkungan Pemkab Kudus. Masyarakat juga harus ikut mengawasi kinerja dan kedisiplinan Aparatur Negara.
“Tugas ASN adalah melayani masyarakat, jadi masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Ketika ada ASN yang tidak hadir atau tidak disiplin, masyarakat bisa melapor pada pemangku kebijakan untuk segera ditindak,” tutupnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar Jateng)