Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Pemkab Jepara Sosialisasi Rokok Ilegal dan Peraturan Bidang Cukai

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
30 Oktober 2024
in Berita
Pemkab Jepara Sosialisasi Rokok Ilegal dan Peraturan Bidang Cukai

SOSIALISASI: Sekda Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam seminar kepemudaan di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama lantai 3 pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Muhammad Aminudin/Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam seminar kepemudaan di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama lantai 3 pada Selasa, 29 Oktober 2024. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menyampaikan tema dalam kegiatan sosialisasi tentang cukai ini memiliki relevansi yang sangat penting bagi kita semua, khususnya bagi generasi muda di Jepara. Rokok ilegal merupakan masalah serius yang tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatif.

“Rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa pengawasan yang memadai dan tidak memenuhi standar kesehatan, sehingga kandungan berbahaya yang tidak terkontrol dalam rokok ilegal sangat berisiko bagi kesehatan,” kata Edy menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi.

Edy juga mengatakan dampak pelanggaran cukai berpengaruh pada individu hingga perekonomian negara. Setiap rokok ilegal yang terjual berarti hilang pula potensi pendapatan pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan negara, termasuk pendidikan, infrastruktur, dan layanan kesehatan yang lebih baik.

Konten Terkait

Prevalensi Perokok Remaja di Salatiga Meningkat, Pemkot Perketat KTR

Prevalensi Perokok Remaja di Salatiga Meningkat, Pemkot Perketat KTR

1 Juli 2025
Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

1 Juli 2025

Oleh karena itu semua pihak harus ikut tanggung jawab bersama untuk memerangi rokok ilegal, termasuk generasi muda.

“Jadikan informasi yang didapatkan hari ini sebagai bekal untuk turut serta menyuarakan bahaya rokok ilegal kepada teman-teman, keluarga, dan lingkungan sekitar,” tuturnya.

Sekda juga menyebutkan Pemkab Jepara menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024 sebesar Rp12 miliar. Dana itu digunakan untuk membantu program pembangunan bidang kesehatan dan sosial, sosialisasi dan penegakan hukum pemberantasan rokok ilehal, serta dimanfaatkan juga untuk pembiayaan pelatihan kompetensi.

Sementara itu, Penyuluh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Irsan, menyebutkan total target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024, sebesar Rp2.802 triliun, dengan sumber dari rokok sebesar Rp230,4 triliun dan Bea Cukai Kudus Menargetkan sebesar Rp 43 triliun, atau kurang lebih 20 persen dari apa yang ditargetkan negara.

“Alasan produk rokok ditarik cukai karena rokok masuk kategori barang yang peredarannya diawasi dan peredarannya dikendalikan,” kata Irsan.

Adapun beberapa ciri rokok ilegal di antaranya rokok tanpa dilekati pita cukai, terdapat pita cukai palsu, rokok dengan pita bekas cukai pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda salah peruntukan.

“Dengan adanya sosialisasi ini tentunya bisa dipahami dan kami memohon masukan dan koreksi dan peran serta masyarakat, pembangunan tidak akan terhambat apabila masyarakat sadar hukum dan pengusahanya dapat patuh terkait aturan cukai,” imbuhnya.

Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan mengungkankan bahwa sosialisasi terkait pencegahan rokok ilegal dan informasi cukai juga dilakukan melalui kegiatan lomba yang melibatkan masyarakat dan siswa. Lomba yang diselenggarakan seperti penulisan artikel, karya foto, konten TikTok, sampai karya poster dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”.

“Media merupakan sarana komunikasi yang efektif dan beragam mulai dari media elektronik seperti radio dan TV maupun media cetak. Selain itu dilakukan juga publikasi melalui media sosial seperti Facebook, IG, juga WhatsApp,” terangngnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasubsi Ekmon dan PPS Kejaksaan Negeri Jepara, Tri Setya Irawan yang juga menjadi salah satu narasumber. Hadir juga beberapa organisasi masyarakat, keagamaan dan kepemudaan di wilayah Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: JeparaJepara Hari IniPemkab Jepararokok ilegal
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

by Ulfa Puspa
26 Juni 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara bersama PLN UIK Tanjung Jati B Jepara menggelar pelatihan teknik...

6 Juta Rokok Ilegal di Kudus Dimusnahkan, Nilainya Rp 8,28 Miliar

6 Juta Rokok Ilegal di Kudus Dimusnahkan, Nilainya Rp 8,28 Miliar

by Utia Afidah
17 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sebanyak enam juta rokok ilegal dimusnahkan di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa, 17 Juni 2025, oleh Pemerintah Kabupaten...

Disperindag Jepara Bantah Terlibat dalam Kasus Sewa Lahan Parkir Pasar Mayong

Disperindag Jepara Bantah Terlibat dalam Kasus Sewa Lahan Parkir Pasar Mayong

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara membantah terlibat dalam kasus sewa lahan parkir Pasar Mayong. Hal tersebut menyusul adanya...

Sinergi Pemkab dan Muhammadiyah Jepara di Sektor Pendidikan Diapresiasi Mendikdasmen

Sinergi Pemkab dan Muhammadiyah Jepara di Sektor Pendidikan Diapresiasi Mendikdasmen

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengapresiasi peran strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan Pengurus Cabang...

Next Post
Harap Pilwalkot Salatiga Bawa Multiplier Effect, Pedagang: Semoga Bawa Berkah

Harap Pilwalkot Salatiga Bawa Multiplier Effect, Pedagang: Semoga Bawa Berkah

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pernyataan Pers Menlu Sugiono, Teguh Santosa: Jujur dan Menyentak

Pernyataan Pers Menlu Sugiono, Teguh Santosa: Jujur dan Menyentak

11 Januari 2025
Exit Tol Berbeda dari Usulan, DPUTR Pati : Masih terhitung dekat dengan Terminal Kembang Joyo

Exit Tol Berbeda dari Usulan, DPUTR Pati : Masih terhitung dekat dengan Terminal Kembang Joyo

24 Februari 2022
PPKM Pati Naik Level 2, DPRD Pati Narso : Vaksinasi harus optimal

PPKM Pati Naik Level 2, DPRD Pati Narso : Vaksinasi harus optimal

9 Februari 2022
Ketua Komisi B DPRD Pati, Sutarto Oenthersa. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

DPRD Pati Minta Stakeholder Bersinergi Pastikan Pasokan Pangan Aman Jelang dan Usai Lebaran

4 April 2024
BI Jateng Kirimkan Rp 3,6 Miliar Uang Baru Ke Kepulauan Karimunjawa

BI Jateng Kirimkan Rp 3,6 Miliar Uang Baru Ke Kepulauan Karimunjawa

6 November 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id