KENDAL, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 1.117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Alun-alun Kabupaten Kendal, Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam penyerahan SK tersebut, Bupati Dyah Kartika Permanasari meminta para PPPK yang baru saja menerima SK Pengangkatan untuk meningkatkan kedisiplinan, dedikasi, dan loyalitas sebagai abdi negara dan masyarakat.
“Saya berpesan agar bersama-sama meluruskan niat untuk bekerja sebagai ibadah dan fokus serta amanah dalam bekerja. Taatilah aturan, penuhi segala kewajiban, jadilah ASN yang berkarakter,” harapnya.
Selain itu, ia mengungkap bahwa ada satu PPPK yang tidak mendapatkan SK lantaran meninggal dunia.
Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menambahkan, para penerima SK Pengangkatan ini mendapatkan sejumlah pembinaan terkait, kedisiplinan, prestasi, loyalitas. Ia menegaskan, apabila PPPK tersebut melanggar aturan dan kedisiplinan ASN maka kontrak kerja tidak akan diperpanjang lagi.
“Kalau mereka melanggar disiplin atau tidak berkinerja ya sudah selesai. Karena pegawai kontrak kan, ya kontraknya tidak diperpanjang dan selesai,” tegas Pj Sekda.
Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir mengatakan masa kontrak pegawai PPPK maksimal lima tahun dan minimal satu tahun, Kontrak itu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja.
“Kontrak maksimal lima tahun, tetapi ketika PPPK itu diangkat sesuai dengan umurnya maka akan menyesuaikan. Jika ada yang diangkat di usia 57 tahun maka kontraknya selama satu tahun,” ungkapnya.
Ia menyebut, dalam pengangkatan PPPK formasi 2024 ini ada 18 orang yang berusia sekitar 57 tahun. Sementara yang baru memasuki usia 50 tahunan ada sekitar 50 orang.
“Ada yang masa kerjanya sudah 17 tahun, ada yang 20 tahun ada juga yang masih 2 tahun. Tenaga non ASN yang diangkat jadi PPPK ini merupakan kebijakan untuk menyelesaikan pegawai non ASN,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil