PEKALONGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan pengelolaan dana desa yang tidak sesuai regulasi bisa menyebabkan masalah hukum, hingga berujung penjara.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho saat kegiatan “Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa” di Pendopo Kecamatan Bojong, Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Bojong.
Agus mengungkap, sudah ada beberapa kades di wilayah Kabupaten Pekalongan yang tersandung persoalan hukum karena menyalahgunakan kewenangan dan keuangan desa. Sehingga, ia mengingatkan kembali kepada para kades agar dapat mengelola dana desa dengan benar.
“Kami mendorong Pemerintah Desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan secara baik dan sesuai aturan. Sudah ada beberapa kepala desa yang terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan kewenangan dan dana desa. Hal seperti ini harus dihindari,” tegasnya.
Selain soal tata kelola anggaran, Agus juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan kepala desa dan perangkat desa, termasuk dalam hal berpakaian dan jam kerja. Menurutnya, disiplin adalah fondasi pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Dengan kedisiplinan dan tata kelola yang baik, diharapkan kinerja pemerintah desa semakin meningkat,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil