Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kudus

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Utia Afidah by Utia Afidah
16 September 2025
in Kudus, Hot News
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Proyek SIHT di Kudus yang sempat dikorupsi. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

820
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), terancam menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

Hal ini menyusul vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang pada 1 September 2025 lalu dalam kasus penyalahgunaan wewenang proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Kepala Dinas Kepegawaian, Kependidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno menegaskan, vonis tersebut menjadi dasar hukum untuk memproses pemberhentian RKHA sebagai ASN.

“Kalau pidana umum dengan hukuman dibawah dua tahun masih bisa dipulihkan, tapi untuk tindak pidana korupsi sanksinya jelas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya, Senin, 15 September 2025.

Putut menyebut pihaknya kini tengah menunggu salinan resmi putusan inkrah dari pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterima, BKPSDM akan segera menindaklanjuti dengan prosedur pemberhentian sesuai regulasi. 

“Kami belum tahu apakah ada banding atau tidak. Begitu surat inkrah turun, langsung kami proses,” imbuhnya.

Meski sudah divonis, kata Putut, hingga September 2025 RKHA masih menerima 50 persen gaji sebagai ASN. 

Hal itu mengacu pada aturan bahwa PNS yang berstatus terdakwa tetap berhak atas sebagian gaji sebelum ada keputusan pemberhentian tetap.

“Saat ini beliau masih terima 50 persen gaji. Namun jika sudah resmi dicopot tidak hormat, hak itu otomatis gugur,” bebernya.

Putut menegaskan, langkah tegas untuk memberhentikan ASN yang terbukti korupsi harus menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.

“Ini peringatan agar semua ASN menjaga integritas, jangan sekali-kali bermain-main dengan korupsi,” tandasnya.

Diketahui, kasus korupsi yang menjerat RKHA bermula dari proyek pembangunan SIHT. Dalam sidang, ia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.

Hakim memvonisnya bersalah sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniSIHT Kudus
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, UKM (Disnakerperinkop UKM) mengadakan lima kelas pelatihan kerja tahun...

5 SD di Kudus Ditutup Awal Tahun Ini, Ini Penjelasan Disdikpora

Kudus Targetkan Kekosongan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir Tahun

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus mellaui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menargetkan melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah...

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Polda Jateng mulai menyelidiki kasus penagihan utang yang berujung pada kekerasan fisik dan perusakan barang di rumah...

Pemenang Lelang Stadion Wergu Wetan Kudus Gagal Lunasi Sisa Bayar, Proyek Dilelang Ulang

12 Lot Aset Daerah Kudus Rusak Berat Bakal Dilelang, Ada Mobil Hingga Alat Kesehatan

by Utia Afidah
9 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sejumlah aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera dilelang. Lelang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Sasar Para Siswa, Mahasiswa PKM Kelompok 5 FH UB Edukasi Pernikahan Dini

Viral Pedagang Lontong Diduga Kena Pajak Rp840 Ribu, Ini Penjelasan dan Perhitungan DPUTR Pati

18 Juli 2026
Tumpukan Sampah di Jalan Pucakwangi-Pati Dibersihkan Usai Diingatkan Anggota Dewan

Tumpukan Sampah di Jalan Pucakwangi-Pati Dibersihkan Usai Diingatkan Anggota Dewan

16 Maret 2025
Pemkab Demak Promosikan 21 Desa Wisata di Event Tembiring Creative Fun

Pemkab Demak Promosikan 21 Desa Wisata di Event Tembiring Creative Fun

21 Oktober 2025
Korban Insiden Lift Crane di Blora Berhak dapat Santunan, Ini Kata Dinperinaker

Korban Insiden Lift Crane di Blora Berhak dapat Santunan, Ini Kata Dinperinaker

10 Februari 2025
Rencana Perbaikan Jalan di Pati dengan Dana Rp 330 M dapat Dukungan Dewan

Rencana Perbaikan Jalan di Pati dengan Dana Rp 330 M dapat Dukungan Dewan

18 Maret 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id