PEKALONGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kota Pekalongan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan berkomitmen menerapkan restorative justice (RJ) dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyediaan pelatihan keterampilan bagi tersangka yang perkaranya diselesaikan di luar persidangan.
PKS ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, di Ruang TAPD Kantor BPKAD, Selasa, 16 September 2025.
Melalui kerja sama ini, setiap tersangka yang mendapatkan kesempatan RJ akan memperoleh pembinaan dan pelatihan di Dinas Sosial maupun Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Walkot Aaf menegaskan, kerjasama ini memberi kesempatan kedua bagi masyarakat sekaligus bekal keterampilan agar siap kembali ke lingkungan sosial.
“Selain menjalani proses hukum, mereka juga mendapat bekal keterampilan agar lebih siap menghadapi masa depan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya terkait kasus anarkis pada akhir Agustus lalu.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia