SALATIGA, Beritajateng.id – Panitia Angket DPRD Kota Salatiga menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.
Saat ini, Panitia Angket DPRD Kota Salatiga diketahui tengah mendalami sejumlah kebijakan kontroversial. Salah satunya yakni kebijakan tentang pemindahan Pasar Pagi
“Kebijakan tersebut merupakan inisiatif langsung dari Wali Kota dan bukan sekadar wacana. Kami menilai, proses pengambilan kebijakan dinilai cacat prosedur dan melanggar sejumlah regulasi yang berlaku,” ujar Ketua Panitia Angket, Saiful Mashud, Selasa, 24 Juni 2025.
Selain itu, menurutnya kebijakan Pemkot Salatiga tidak melalui kajian maupun perencanaan yang matang serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saiful juga menyoroti penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang DPRD. Kebijakan tersebut disampaikan hanya secara lisan, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Ia menilai kebijakan itu cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
“Ini bukan semata soal perbedaan pandangan, tapi menyangkut proses tata kelola pemerintahan yang harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Saiful yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga ini.
Dalam mendalami hal ini, Saiful mengungkap pihaknya telah meminta keterangan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eksekutif. Diantaranya Wakil Wali Kota, Sekda, Asisten, dan Bagian Hukum.
Mengenai langkah yang akan dilakukan, Saiful mengatakan Panitia Angket telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pedagang serta pelaku ekosistem Pasar Pagi.
“Ini dilakukan guna melengkapi data dan masukan dari sisi masyarakat terdampak,” pungkasnya.
Jurnalis: *Angga Rosa
Editor: Utia Lil