Senin, Juli 7, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

Utia Afidah by Utia Afidah
7 Juli 2025
in Berita
Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

Ketua Panitia Angket DPRD Salatiga Saiful Mashud memaparkan hasil penyelidikan terhadap kebijakan wali kota yang diduga melanggar ketentuan kepada awak media di Kantor DPRD, Senin, 7 Juli 2025. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

806
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SALATIGA, Beritajateng.id – Ketua Panitia Angket DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud mengungkap sejumlah temuan penting usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait kebijakan relokasi Pasar Pagi dan penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pihak-pihak yang telah dipanggil antara lain Dinas Perdagangan, Sekda, Asisten 1 dan Asisten 2, Bagian Hukum, Kepala Bappeda, paguyuban pedagang Pasar Pagi, pengemudi ojek, buruh gendong, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dari hasil pemeriksaan, kata Saiful, ditemukan adanya kebijakan relokasi pedagang Pasar Pagi merupakan keputusan lisan yang langsung ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Menurut Panitia Angket, keputusan itu tidak memiliki kajian mendalam, tidak melibatkan partisipasi masyarakat, dan belum memiliki dukungan anggaran.

“Kami menilai kebijakan ini sembrono karena menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan masyarakat. Pasar Pagi ini sangat vital dan strategis. Omzetnya mencapai lebih dari Rp 1 triliun per tahun dan menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 1.000 pedagang,” ungkap Saiful Mashud di Gedung DPRD Salatiga, Senin, 7 Juli 2025.

Konten Terkait

Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

7 Juli 2025
Sertifikasi Halal UMKM Jadi Fokus MES Pekalongan, Dukung Ekonomi Syariah

Sertifikasi Halal UMKM Jadi Fokus MES Pekalongan, Dukung Ekonomi Syariah

6 Juli 2025

Ia menegaskan bahwa relokasi Pasar Pagi bisa berdampak besar karena pasar ini merupakan pemasok kebutuhan pangan utama di Salatiga. Apalagi, para pedagang sayur keliling mengancam tak akan berbelanja lagi jika Pasar Pagi direlokasi ke Pasar Rejosari.

Selain itu, Panitia Angket juga menemukan pelanggaran dalam penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 oleh Wali Kota Salatiga. Perda tersebut sebelumnya menjadi dasar pemungutan retribusi sampah rumah tangga yang dikelola melalui TPS3R.

“Kami menyoroti penghentian sepihak perda yang merupakan produk bersama eksekutif dan legislatif. Ini jelas tidak sesuai mekanisme. Ironisnya, perda itu justru merupakan inisiasi dari pihak eksekutif sendiri,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penghentian perda tersebut membuat target penerimaan retribusi sebesar Rp 7,5 miliar sulit tercapai. Pasalnya, hingga kini baru terkumpul Rp 713 juta. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan mengancam kondisi lingkungan di Salatiga.

“Kami akan meminta BPKP untuk menghitung kerugian daerah akibat penghentian perda ini. Jika tidak segera ditangani, Salatiga bisa menghadapi krisis dan darurat sampah, apalagi umur teknis TPA Ngronggo hanya tersisa dua tahun lagi,” katanya.

Pemkot Salatiga Diduga Langgar Prosedur Pengambilan Kebijakan 

Sementara itu, anggota Panitia Angket, Dance Ishak Palit menyebut bahwa kebijakan relokasi dan penghentian perda merupakan inisiatif langsung dari wali kota. 

“Sudah jelas, dari hasil pemeriksaan, kebijakan relokasi berasal dari wali kota. Untuk penghentian perda, kami sedang menyelidiki apakah proses itu sesuai aturan atau justru melanggar ketentuan yang berlaku,” terang Dance.

Ia menambahkan, Panitia Angket akan melakukan pendalaman hasil penyelidikan pada pertengahan Juli 2025. Diskusi dengan para tenaga ahli pun sedang berlangsung untuk menguji aspek hukum dan administratif dari kebijakan tersebut.

“Panitia Angket tidak tidur. Kami terus bekerja. Batas waktu kami sampai 2 September 2025, dan kami akan pastikan apakah kebijakan-kebijakan ini terbukti melanggar aturan atau tidak,” pungkasnya. 

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Salatiga Hari Iniberita salatiga terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

by Utia Afidah
7 Juli 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Salah satu anggota Polres Salatiga Aipda Ika Fajar Mulyanto diberhentikan secara tidak hormat lantaran diduga melakukan pelanggaran...

23 Koperasi Merah Putih di Salatiga Bakal Diresmikan 9 Juli Besok

23 Koperasi Merah Putih di Salatiga Bakal Diresmikan 9 Juli Besok

by Utia Afidah
6 Juli 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Sebanyak 23 Koperasi Merah Putih (KMP) yang telah memiliki badan hukum di Kota Salatiga akan diresmikan pada...

Puluhan Nasabah BLN Salatiga Tolak Pengembalian Dana Lewat Token

Puluhan Nasabah BLN Salatiga Tolak Pengembalian Dana Lewat Token

by Utia Afidah
2 Juli 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Puluhan nasabah di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga menolak pengembalian dana melalui sistem digital atau token. ...

Masuki Tahap Konstruksi, Proyek Exit Tol Pattimura Salatiga Ditarget Selesai Juli 2026

Masuki Tahap Konstruksi, Proyek Exit Tol Pattimura Salatiga Ditarget Selesai Juli 2026

by Utia Afidah
2 Juli 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Progres proyek pembangunan Exit Tol Pattimura kini memasuki tahap konstruksi. Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menegaskan agar...

BERITA UTAMA

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman
Pati

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

by Utia Afidah
4 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati mengungkap jumlah pengangguran di Kabupaten dipengaruhi dari perilaku generasi Z atau gen...

Read moreDetails
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025
Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

3 Juli 2025
Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

3 Juli 2025
Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Rp 550 Juta dalam Mobil Hilang Dicuri saat Parkir di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Nasabah BLN Salatiga Tolak Pengembalian Dana Lewat Token

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pemudik Bisa Lalui Jalur Alternatif Berikut Ini Jika Pantura Pati Macet

Pemudik Bisa Lalui Jalur Alternatif Berikut Ini Jika Pantura Pati Macet

20 Maret 2025
Anggota DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo (tengah). (Dok.Beritajateng.id)

BKPP Pati Diminta Transparan Terkait Pemilihan Lokasi Seleksi PPPK 2023 di UNS

16 September 2023
Satpol PP menindak karaoke berkedok warung di Desa Margotuhu, Kecamatan Margoyoso pada Selasa, 19 Juli 2022. (Istimewa)

Karaoke Berkedok Warung Ditindak Satpol PP Pati

21 Juli 2022
Susul Abu Nafi-Andika, ASRI Resmi Daftar ke KPU Blora untuk Pilbup 2024

Susul Abu Nafi-Andika, ASRI Resmi Daftar ke KPU Blora untuk Pilbup 2024

28 Agustus 2024
Pemkab Pati Sediakan Rp 6 Miliar untuk Bentuk 401 Kopdes Merah Putih

Pemkab Pati Sediakan Rp 6 Miliar untuk Bentuk 401 Kopdes Merah Putih

3 Juli 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id