SEMARANG, Beritajateng.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) menunda pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu, 20 November 2024. Padahal, bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 paling lambat diumumkan pada 30 November 2024.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, meskipun dewan pengupahan provinsi telah melakukan rapat pembahasan untuk menentukan formula-formula dalam penghitungan upah minimum, namun belum ada landasan regulasi untuk menghitung kenaikan UMP 2025.
“Karena tindak lanjut putusan MK, UMP 2025 belum ada regulasi. Nah dari Bu Dirjen tadi malam ada surat, masih proses pembahasan. Jadi masih menunggu skemanya seperti apa,” kata Aziz di Kantor Disnakertrans Jateng, Rabu, 20 November 2024.
Adapun hasil rapat pengupahan tersebut, kata Aziz, telah disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Namun, ia tidak menjelaskan rekomendasi seperti apa yang dilayangkan Disnakertrans Jateng kepada pemerintah pusat.
“Rekomendasikan ke Kementerian supaya jadi pertimbangan untuk rumuskan upah. Dan kemungkinan tak pakai lagi PP 51/2023 karena ada perubahan aturan dari putusan MK. Tetapi kemungkinan bukan PP karena buatnya lama, sementara mungkin turun peraturan Menteri dulu,” ujarnya.
Aziz menegaskan bahwa salah satu imbas dari putusan MK yakni pengumuman UMP maupun UMK paling lambat tidak harus tanggal 20 November dan 30 November 2024. Akan tetapi, ia juga tidak memberikan kejelasan mengenai waktu pengumuman UMP dan UMK.
“Maka Pak Menteri menyampaikan tidak usah keburu-buru, dimatangkan, tidak harus tanggal 21, tidak harus tanggal 30, tinggal tunggu formulanya nanti seperti apa. Dan saya belum tahu (naik atau tidak UMP/UMK 2025), nanti ternyata setelah dihitung menggunakan formula ada yang tidak naik gimana? Jadi masih menunggu apa regulasi dari pusat,” imbuhnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)