PATI, Beritajateng.id – Alun-Alun Simpang Lima Pati kembali ditempati pedagang kaki lima setiap sore hingga malam. Hal ini menjadi persoalan sebab ruang terbuka hijau tersebut merupakan zona merah PKL.
Selain itu keberadaan PKL di Simpang Lima Pati melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 1 tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Menanggapi masalah tersebut, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Yeti Kristianti mengakui keberadaan PKL di alun-alun banyak dikeluhkan oleh pengendara.
Pihaknya selaku komisi B yang membidangi masalah PKL bakal membahas permasalahan tersebut untuk dicarikan solusi.
“Kemarin juga belum kita bahas sama komisi karena memang jadwal kita belum memungkinkan, besok insya Allah kalau ada rapat komisi akan kita bahas. Karena menurut masyarakat di Kabupaten Pati itu sangat tergganggu sekali karena menyebabkan macet di Alun-alun Pati,” ujarnya, Selasa, 23 April 2024.
Anggota DPRD Pati dari fraksi Gerindra mengatakan pedagang yang menggelar lapak di pinggir Alun-Alun Pati selain bisa memicu kemacetan juga membahayakan pengendara.
Salah satu warga yang mengaku terganggu dengan keberadaan PKL di sekitar alun-alun itu adalah Imam Slamet. Ia berharap pemerintah dan pihak pemangku kepentingan terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) untuk melakukan penataan terhadap PKL segera melakukan penataan PKL.
“Secara aturan kan tidak boleh, Pemkab jangan diam saja. Mereka harus tegas, PKL dicarikan tempat jualan dan satpol juga harus tegas,” tutup Imam. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)