REMBANG, Beritajateng.id – Dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan TK Darul Fikri dibawah naungan Yayasan Darul Fikri dan sejumlah mantan wali siswa di Kecamatan Pamotan tampaknya mulai mereda. Salah satu terlapor, D (49), mengambil langkah damai dengan meminta maaf kepada pihak yayasan terkait pernyataan yang dianggap merugikan.
Kasus ini bermula saat TK Darul Fikri melaporkan tiga mantan wali siswa, A, B, dan D, ke Polres Rembang. Laporan tersebut dilayangkan setelah para terlapor menyebarkan narasi di media massa yang menyatakan bahwa anak mereka telah dikeluarkan dari sekolah akibat perbedaan pilihan politik dalam Pilkada Rembang. Pihak Yayasan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan merugikan reputasi mereka.
Dalam perkembangan terbaru, D beserta istrinya mengunjungi TK Darul Fikri untuk menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang dilontarkan di media.
“Saya sudah meminta maaf ke Yayasan Darul Fikri dan Ketua Yayasan Pak Joko. Pemberitaan itu tidak benar, dan saya menyesal telah termakan isu,” ungkap D saat bertemu di Polres Rembang pada Selasa, 25 Februari 2025.
Ketua Yayasan Darul Fikri, Joko Supriyanto, menyambut baik permintaan maaf tersebut dan memutuskan untuk mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap D.
“Kami menerima permintaan maaf beliau. Kami sudah memaafkan dan hari ini mencabut berkas laporan,” terang Joko.
Namun, kasus ini belum sepenuhnya selesai. Kuasa Hukum TK Darul Fikri, Abdul Munim, mengonfirmasi bahwa masih ada dua terlapor lainnya, A dan B, yang belum meminta maaf. Pihak yayasan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada permintaan maaf, kami akan mendorong penyidik untuk melanjutkan kasus hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Abdul.
Abdul menambahkan, dengan langkah damai yang diambil oleh D, harapan untuk menyelesaikan konflik ini dengan baik kini ada di tangan dua terlapor lainnya. (Lingkar Network | Vicky Rio – Beritajateng.id)