Polisi Tangkap Tiga Pria Terlibat Tindak Pidana Narkotika di Blora

Kapolres Blora saat konferensi pers. (Dok. Beritajateng.id)

BLORA, Beritajateng.id – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkotika.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kapolres Andi  didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa dan Plh. Kasi Humas Polres Blora AKP Subardi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah J (34) warga Kecamatan Tunjungan, TBT (53) warga Kecamatan Banjarejo, dan RU (46) warga Kecamatan Jiken.

Sementara penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Gatot Subroto, sebelah barat perempatan lampu merah Biandono, Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

“Berawal dari laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial J (34) warga Kecamatan Tunjungan,” ujar Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu. Paket itu dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang dibawa oleh tersangka.

“Berdasarkan keterangan tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka, di antaranya:

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Blora.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkotika dan menjauhi barang haram tersebut.

“Jauhi dan hindari narkoba, karena selain barang haram, mengonsumsi narkoba bisa merusak kesehatan dan masa depan, serta ancaman hukumannya juga berat,” tandas Kapolres Blora. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)

Exit mobile version