Public Hearing Raperda Pesantren, Ketua DPRD Pati Harap Jadi Perbaikan Tatanan Kehidupan Beragama

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin (ketiga dari kanan) saat memimpin rapat pembahasan Raperda Pesantren pada Jumat, 11 November 2022. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin (ketiga dari kanan) saat memimpin rapat pembahasan Raperda Pesantren pada Jumat, 11 November 2022. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar public hearing pengembangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren (Ponpes). Turut hadir berbagai tokoh agama, pengasuh Ponpes, organisasi berbasis masyarakat (Ormas) Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pati pada Jumat, 11 November 2022.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan bahwa diundangnya berbagai tokoh agama dan pengasuh Ponpes ini untuk dimintai pendapat dan masukan terkait perumusan Raperda Pesantren. Sehingga apa yang tercantum di dalamnya sudah sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Pati.

“Pada hari ini kita mengundang semua tokoh agama dan tokoh masyarakat dari ponpes, ormas Islam, PCNU, Muhammadiyah kita undang dan kita mintai pendapat. Tentunya ini adalah hasil public hearing. Perda ini adalah inisiatif Komisi D sebagai bukti Pemerintah Daerah peduli terhadap keberadaan ponpes,” ucap pimpinan dewan.

Baca Juga

Terima Audiensi PCNU Pati, Ali Badrudin Bakal Kawal Kelanjutan Raperda Pesantren

Pembahasan Raperda ini, lanjut Ali, sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberadaan ponpes. Politisi dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan ini pun berharap dengan adanya Perda Pesantren ini nanti dapat memperbaiki kehidupan beragama dalam masyarakat Pati, khususnya di lingkungan ponpes.

“Kami ketika membahas Raperda ini jangan satu aturan. Tetapi harapan kami Pemda bisa membantu ponpes. Ini ‘kan ada aturan di atasnya, tujuannya untuk perbaikan atau tatanan kehidupan beragama,” imbuhnya.

Setelah adanya public hearing bersama dengan Komisi D, DPRD Pati akan melanjutkan pembahasan Raperda dengan membentuk Pansus bersama dengan eksekutif sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

“Setelah ini nanti ada sinkronisasi, tentunya hasil masukan ini akan kita sinkronkan tanggal 14. Setelah itu kita jadwalkan pembahasannya kita bentuk pansus bersama dengan eksekutif. Setelah sepakat kita gedok kita kirim ke provinsi,” tandasnya.

Ali juga berharap pembahasan ini dapat selesai di tahun 2022, sehingga nantinya dapat disahkan pada tahun 2023. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)

Exit mobile version