Rembang Belum Terima Surat Edaran Resmi Soal Pengecer Boleh Kembali Jual LPG 3 Kg

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Mahfudz. (Dok. HMS/Beritajateng.id)

REMBANG, Beritajateng.id – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Mahfudz, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran resmi tentang instruksi mengenai pengecer boleh kembali menjual gas LPG 3 kilogram (kg).

Sebelumnya, diberitakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali memperbolehkan pengecer menjual gas subsidi atau LPG 3 kg. Instruksi tersebut diketahui dikeluarkan setelah kebijakan sistem pengecer dihapus dan justru membuat masyarakat di sejumlah wilayah mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi per 1 Februari 2025.

Akibat dari penghapusan sistem pengecer, masyarakat harus membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi. Meski lebih murah karena harga jualnya adalah harga eceran tertinggi (HET), sejumlah masyarakat mengaku kesulitan karena harus menempuh jarak jauh.

Namun, kini apabila para pengecer tetap ingin menjual LPG bersubsidi tersebut, maka mereka harus mendaftar menjadi sub-pangkalan.

“Sesuai dengan arahan teknisnya seperti apa, kami tetap menunggu surat edaran karena arahan Menteri menyebutkan bahwa pengecer dapat dinaikkan menjadi sub-pangkalan. Mekanismenya seperti apa, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar Mahfudz, Rabu, 5 Februari 2025.

Mahfudz menuturkan bahwa apabila aturan dikembalikan seperti semula, maka alokasi LPG 3 kg untuk pengecer yakni sebesar 10%, sementara pangkalan akan mendapatkan 90%. Hal ini berbeda dengan kebijakan dalam surat edaran Menteri ESDM sebelumnya yang mengalokasikan 100% LPG 3 kg kepada pangkalan.

“Nanti pangkalan akan kami informasikan agar dapat kembali melaksanakan proses distribusi LPG 3 kg seperti sebelumnya,” tambahnya.

Mahfudz menambahkan bahwa opsi mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan dapat menjadi solusi di tengah penolakan sejumlah pihak serta upaya pemerintah dalam menertibkan distribusi LPG bersubsidi. Namun, pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai besaran margin keuntungan yang akan diterima oleh sub-pangkalan.

“Apakah nanti di sub-pangkalan ada margin keuntungan, ini yang belum ditetapkan secara resmi. Kalau di pangkalan, keuntungannya sudah ditetapkan sekitar Rp 2.400 per tabung,” tutup Mahfudz. (Lingkar Network | HMS – Beritajateng.id)

Exit mobile version