REMBANG, Beritajateng.id – Pengecer gas LPG 3 kg atau gas subsidi di Kabupaten Rembang mulai hari ini Kamis, 6 Februari 2025, bisa kembali menjual gas tersebut. Sebelumnya, pada Rabu 5 Februari 2025 kemarin, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Mahfudz, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima Surat Edaran (SE) resmi dari Pemerintah Pusat mengenai kebolehan pengecer kembali menjual gas subsidi.
Namun, hari ini Mahfudz mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tidak lagi menunggu SE resmi mengenai instruksi Presiden Prabowo yang ramai diberitakan tentang pengecer boleh kembali menjual gas tersebut.
Mahfudz mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan hasilnya adalah pengecer boleh kembali menjual LPG 3 kg.
“Terkait instruksi pak Presiden di media itu terkait LPG 3 kg, hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi, masih bisa menjual, ” ujarnya.
Selain itu, Mahfudz mengungkap bahwa sejumlah penjual eceran gas LPG 3 kg akan beralih status menjadi sub pangkalan. Namun, mekanisme sub pangkalan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
“Karena harga itu sama, kalau di pangkalan itukan sudah ada perhitungan keuntungan sekitar Rp. 2.400,- . Tapi kalau di sub pangkalan keuntungannya seperti apa , harganya kalau Harga Eceran Tertinggi (HET) nya Rp. 18.000,- , lebih teknis nanti kita menunggu petunjuk, sementara ini pengecer masih bisa membeli dan menjual gas seperti semula,” terangnya.
Mahfudz menjelaskan bahwa tujuan dari adanya sub pangkalan yaitu melegalkan status para pengecer di sistem penjualan gas LPG 3 kg. Dengan adanya sub pangkalan, nantinya harga LPG 3 kg di pasaran akan lebih terkendali dan hal itu dapat menguntungkan masyarakat.
“Nanti harapannya sub pangkalan menjual gas LPG 3 kg tidak jauh dari HET. Harga lebih terkendali, karena mereka mengikuti harga dari pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu pemilik toko di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, Samani mengaku senang diperbolehkan menjual kembali gas LPG kg. Bahkan, ia terkejut saat mengetahui namanya telah terdaftar di sub pangkalan melalui online. Kini dirinya tinggal menunggu hasil dan pelaksanaannya sebagai sub pangkalan.
“Bagus kalau kita bisa jual lagi LPG 3 kg, la ini saya malah sudah daftar sub pangkalan via online. Kalau menurut saya lebih enak (kalau menjadi sub pangkalan- red), kemungkinan sudah diatur dari pemerintahan kan tidak mungkin saling jor- joran masalah harga sampai Rp 20 ribu lebih, masalah jatah juga, karena sasaran subsidi kan untuk rakyat kecil, ” ungkapnya. (Lingkar Network | HMS – Beritajateng.id)