Resmi Dihentikan, Bawaslu Kudus Nyatakan Laporan Paslon 02 Tak Penuhi Unsur Pelanggaran

Ketua Bawaslu Kudus  Muh. Wahibul Minan. (Mohammad Fahtur Rohman/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus resmi menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01, Sam’ani Intakoris dan Bellinda.

Setelah melalui serangkaian proses klarifikasi dan kajian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan yang dilayangkan oleh tim hukum paslon nomor urut 02 Hartopo-Mawahib pada 9 Oktober 2024 tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. 

Ketua Bawaslu Kudus Muh. Wahibul Minan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para saksi, pelapor, dan pihak-pihak terkait, aktivitas yang dilakukan paslon 01 di kawasan Simpang 7 tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan kampanye.

“Laporan ini telah dibahas dalam dua kali pembahasan bersama Sentra Gakkumdu pada 16 Oktober 2024. Kami menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran dalam kegiatan tersebut,” ujar Minan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, dugaan kampanye yang dilaporkan oleh paslon 02 berpusat pada kegiatan makan dan minum di sebuah angkringan di sekitar kawasan Simpang 7.  

“Dalam aktivitas tersebut, paslon nomor urut 01 tidak menyampaikan ajakan, visi, misi, atau program kampanye. Bahkan, saat hujan, calon bupati hanya berdoa memohon perlindungan dari Tuhan,” tambahnya. 

Tak hanya itu, Bawaslu meninjau dugaan penggunaan fasilitas dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kegiatan tersebut. Laporan menyebutkan bahwa kegiatan kampanye dilakukan bersamaan dengan acara Muria Summer Festival UMKM & Expo yang dibiayai oleh APBD. 

Namun, Minan mengklarifikasi bahwa kegiatan yang dilakukan oleh paslon 01 berlangsung pada 26 September 2024, sementara acara Muria Summer Festival dilaksanakan pada 27-29 September 2024.

“Dari fakta yang ada, tidak ada pelanggaran pidana pemilu terkait penggunaan fasilitas atau anggaran daerah. Dengan demikian, dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat 3 jo Pasal 69 huruf h Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 juga tidak terbukti,” jelas Minan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)

Exit mobile version