BLORA, Beritajateng.id – Pemberian sanksi atas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Camat Kradenan Tarkun masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai arahan BKN.
Kepala BKD Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono mengkonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi BKN terkait potensi kemungkinan sanksi yang diberikan kepada Camat Kradenan.
“Untuk dugaan pelanggaran, memang langsung Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), bukan di kami. Kami hanya bisa menunggu,” ungkap Heru pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, karena KASN telah bubar, maka laporan tersebut akan diproses langsung oleh BKN.
“Yang menangani di BKN bidang wasda. Yakni bidang pengawasan dan pengendalian,” tutur Heru.
Heru menambahkan bahwa dalam pelanggaran yang menyangkut ASN, apabila berhubungan dengan pidana maka masuk ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sedangkan, jika berkaitan dengan administrasi maka masuk ke BKN.
“Yang Camat Kradenan ini sifatnya administrasi. Ini mungkin kenanya pelanggaran kode etik. Sebab Camat Kradenan berfoto dengan salah satu paslon bupati saat sebelum penetapan calon. Sehingga hanya masuk hal etik,” bebernya.
Berdasarkan pandangannya, Heru mengatakan bahwa kemungkinan sanksi untuk Camat Kradenan tidak sampai pada penurunan jabatan. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)