DEMAK, Beritajateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Zayinul Fata melarang dengan tegas praktek pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Ia meminta warga melapor apabila menemui praktek yang merugikan tersebut.
“Kalau ada, masyarakat bisa melaporkan. Akan kita tindaklanjuti temuannya apa di lapangan. Apakah memang itu ada unsur kesengajaan apakah sistem yang berlangsung sudah lama,” ucapnya, belum lama ini.
Zayin menegaskan, pemerintah telah menjamin biaya keberlangsungan pendidikan bagi anak didik mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Sehingga, pungli yang biasanya berkedok sebagai kebutuhan pendidikan seharusnya tidak ada lagi.
“Saya berharap seluruh institusi pendidikan baik negeri maupun swasta tidak lagi yang namanya pungutan-pungutan yang diluar ketentuan. Pemerintah hari ini sudah ada alokasi untuk bantuan operasional sekolah (BOS) baik jenjang SD sampai SLTA. Saya berharap institusi pendidikan harus dijaga, baik kualitas kepercayaan masyarakat,” kata Zayin.
Ia berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak benar.
“Dunia pendidikan adalah dunia yang paling tinggi, dunia yang menjadi penegak moralitas bagi kita. Maka jangan sampai dicederai dengan sesuatu yang tidak kita inginkan. Saya yakin masyarakat mendukung semua,” tuturnya.
Melalui APBN, kata dia, pemerintah telah mengalokasi sebesar minimal 20 persen untuk pendidikan.
“Konstitusi mengatakan bahwa APBN wajib memberikan alokasi minimal 20 persen. Itu artinya pemerintah memiliki kewajiban dalam hal untuk melangsungkan pendidikan,” ujar dia.
Apabila praktek pungli masih ditemukan di sekolah, Zayin menegaskan akan melapor ke pihak berwenang untuk mengatasi hal tersebut.
“Laporkan kepada yang memiliki kewajiban untuk menindak hal tersebut. Saya berharap tidak ada sekolah yang membebani siswa atau orang tua siswa. Semua sudah dijamin dan ditanggung pemerintah,” tegas dia.
Hal itu sebagai bentuk komitmen DPRD Kabupaten Demak untuk menjunjung tinggi dunia pendidikan integritas serta kepeduliannya terhadap masyarakat.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil