PATI, Beritajateng.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kepala Desa (Kades) Winong, Kecamatan Winong, Pati, kini dalam tahap pengembalian kerugian. Sebelumnya Kades Winong, Ujok Budiyanto dituntut mundur dari jabatannya oleh puluhan warga yang menggelar aksi demo di Kantor Kepala Desa Winong dan Kantor Kecamatan Winong pada Senin, 2 September 2024.
Penjabat Bupati (Pj) Pati, Sujarwanto Dwiatmoko mengkonfirmasi telah menerjunkan tim audit dari Inspektorat Daerah untuk mendalami permasalahan tersebut.
“Inspektorat sudah turun, saya kira nanti temuan itu menyangkut kalau kerugian segera pengembalian, kalau nanti rekomendasinya bersifat tindakan yang tidak baik nanti ada sanksinya. Saat ini sedang harus pengembalian kerugian,” tegas Sujarwanto ketika ditemui pada Selasa, 10 September 2024.
Ujok Budiyanto diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan, pemalsuan kwitansi, pemalsuan tanda tangan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak tepat sasaran.
Menanggapi kasus tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Warsiti menuturkan adanya pendalaman dan inspeksi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati memang perlu dilakukan, sehingga tudingan masyarakat dapat diketahui kebenarannya melalui barang bukti yang valid.
“Ini merupakan tugas dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati untuk bisa menginspeksi Kepala Desa Winong terkait tudingan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu dapat menginventarisasi, ragam barang bukti seperti administrasi,” ujar Warsiti melalui sambungan telepon pada Kamis, 12 September 2024.
Sementara itu, pihaknya menambahkan bahwa instansi yang berkaitan dapat bersinergi mengusut kasus tersebut agar permasalahan segera terselesaikan.
“Instansi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut dapat saling bersinergi menangani,” imbuhnya. (Lingkar Network | Mutia Parasti Widawati – Beritajateng.id)