SEMARANG, Beritajateng.id – Kebijakan pemerintah terkait gas LPG 3 kg dinilai terlalu gegabah mengeluarkan peraturan. Hal ini lantaran kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ketua Lembaga Pembinaan dan perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid, mengungkapkan bahwa pemerintah terlalu tergesa-gesa mengeluarkan kebijakan gas LPG 3 kg.
“Jadi pemerintah ini seharusnya untuk menerapkan kebijakan ini dengan beberapa tahap, selain itu juga harus disosialisasikan secara optimal, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa sebelumnya pertamina telah mengeluarkan edaran pada 28 Januari 2025, terkait ketentuan bahwa para pedagang pengecer gas LPG 3 kg sudah tidak boleh lagi beroperasi.
“Kalau mengacu surat edaran dari Pertamina itu awalnya memang pengecer sudah tidak bisa menjual. Nah, permasalahannya yang dapat menjangkau secara luas kepada konsumen ini pengecer, ” jelasnya.
Permasalahan ini, kata Mufid, membuat banyak konsumen keberatan. Selain itu, saat ini masyarakat mengeluh akan kelangkaan gas LPG 3 kg.
“Kebijakan ini memang sejak awal direncanakan agar penerima LPG subsidi 3 kg ini tepat sasaran, namun pemerintah tergesa-gesa dan agak kaku dalam penerapannya, dan timbul keresahan warga, ditambah kelangkaan LPG,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum menerapkan kebijakan pemerintah harus memperhitungkan teknis pelaksanaannya. Hal itu agar peristiwa semacam tersebut tidak terulang kembali.
“Seringkali kebijakan yang belum matang kemudian diterapkan menjadikan polemik, dan pada akhirnya kembali ke peraturan semula, seperti kebijakan LPG ini,” ujarnya.
Mufid menegaskan bahwa apabila pemerintah memang akan membenahi pelaksanaan subsidi gas LPG 3 Kg bagi masyarakat tidak mampu, maka harus mempersiapkan teknis pelaksanaannya secara matang.
“Sosialisasi kepada masyarakat ini harus sampai menyeluruh, kemudian ketersediaan pangkalan juga harus menjangkau konsumen secara menyeluruh, jangan sampai ada wilayah yang tidak terjangkau,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)