JEPARA, Beritajateng.id – Sebanyak 139 karyawan toko pakaian Duta Mode Jepara menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat, 26 Juli 2024. Aksi itu menolak rencana eksekusi dan penyitaan tempat mereka bekerja.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan eksekusi pada Toko Duta Mode berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA, tertanggal 29 Mei 2024 lalu.
Eksekusi itu dilakukan atas objek tanah dan bangunan yang masih terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998.
Pengacara pemilik Duta Mode, Ibrahim Yunas mengatakan, penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jepara tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada. Serta mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
’’Perlu diketahui bahwa objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi hingga saat ini masih dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Jepara sebagaimana terdaftar dalam register perkara No. 10/Pdt.G/2023/PN JPA tertanggal 24 Januari 2024, serta belum adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut,’’ kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, bahwa kliennya saat ini masih sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku sampai 2030. Apabila eksekusi tersebut dilakukan, maka kliennya akan mengalami kerugian dan berdampak pada karyawan yang bekerja di sana.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Bagian Hukum juga mengajukan perlawanan atas sita eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Jepara.
Analis Hukum pada Bagian Hukum Pemkab Jepara Abdullah Munif menyampaikan, Pemkab Jepara telah mengajukan perlawanan atas sita eksekusi atas objek tanah dan bangunan Toko Duta Mode. Sebab, bangunan yang digunakan Toko Duta Mode masih terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998.
“Perlawanan ini bukan dilakukan untuk melawan atas keputusan pengadilan. Namun sebagai langkah yang ditempuh Pemkab Jepara untuk mempertahankan aset milik pemerintah,” ujar Munif.
Munif menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA Tentang Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri. Tanah tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan penyitaan karena masih berstatus tanah milik negara.
Di samping itu, objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi oleh PN juga belum diketahui secara jelas dan pasti letak dan batas-batasnya.
“Lahan milik Pemkab memiliki luas sekitar 7.500 meter, sementara yang diklaim timpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat Tanto Santoso hanya sekitar 2.500 meter. Ini prosesnya juga masih panjang, karena kalaupun dieksekusi tentu harus tahu batas-batasnya,’’ jelas Munif.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Jepara Parlin Mangatas Bona Tua mengatakan, PN Jepara telah menerima permohonan eksekusi dari penggugat Tanto Santoso.
“Eksekusi itu atas dasar gugatan yang telah dimenangkan dalam gugatan di PN Jepara, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA),” jelas Parlin.
Ia mengatakan, perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, PN menetapkan sita eksekusi pada 29 Mei 2024 lalu dengan 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA. Meski begitu, waktu sita belum ditentukan karena masih menunggu pengukuran lahan dan penetapan batas-batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara.
“Terkait dengan perlawanan eksekusi baik yang diajukan oleh Pemkab Jepara maupun pemilik Duta Mode Jepara, hal itu bisa dilakukan, tetapi hasilnya tetap berdasarkan hasil sidang terkait perlawanan eksekusi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jepara,” jelas Parlin. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)