KENDAL, Beritajateng.id – Pemilik truk tambang di Kabupaten Kendal diminta untuk mematuhi aturan pembatasan operasional angkutan barang dari arah timur dan barat yang akan mulai diterapkan pada 5 Mei 2025.
Dalam menyukseskan aturan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal mengundang para pengusaha tambang dalam rapat pengaturan pembatasan angkutan barang di Pantura Kendal pada Rabu, 30 April 2025 di ruang Abdi Praja Setda Kendal.
Terkait dengan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dari arah timur yang akan diberlakukan mulai 5 Mei 2025 mendatang, Kepala Dinas Perhubungan, Mohammad Eko meminta, kepada para pengusaha tambang juga memperhatikan dan mematuhi peraturan tersebut.
“Kami mengundang para pengusaha tambang dalam rapat ini dengan harapan pengaturan di pantura baik dari timur maupun barat ini juga dibarengi dengan jam operasional tambang juga dipatuhi. Jangan sampai yang dari arah timur dan barat dibatasi malah armada tambang masuk ke jalan pantura sebelum jam 8 pagi,” ujar Kepala Dishub, Mohammad Eko.
Eko menegaskan, apabila peraturan tersebut tidak patuhi oleh pengusaha tambang maka pihaknya akan menempatkan personel di area tambang tersebut.
“Untuk penempatan personel itu kami menunggu dari pihak tambang dahulu untuk menyampaikan kepada para sopir tambang dan bisa dipenuhi atas imbauan kami ya kita tidak menempatkan personel. Namun kalau ada pelanggaran akan kita tempatkan dan koordinasi ulang dengan pihak terkait,” tegasnya.
Dinas Perhubungan, kata dia, telah melakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 15 April 2025 lalu dari arah barat Pantura Kendal.
“Dan saat ini rencana 5 Mei 2025, kita akan bersama instansi terkait TNI, Polri, Satpol dan Jasa Raharja akan memberlakukan pembatasan dari arah timur. Jadi mulai 5 Mei besok itu dari dua arah, yakni arah barat dan arah timur Pantura Kendal,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para pengguna jalan terutama anak-anak yang berangkat sekolah.
“Kita akan segera mensosialisasikan sehingga nantinya pelaksanaan pembatasan angkutan tersebut bisa efektif serta bisa dipahami para sopir angkutan barang,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kendal untuk ikut mengontrol peraturan tersebut.
“Serta masyarakat harus tahu dan juga masyarakat harus ikut mengontrol terkait pembatasan tersebut,” pungkasnya.
Disisi lain, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania menyebut bahwa semua pihak harus saling bersinergi agar pembatasan operasional angkutan barang tersebut berjalan dengan baik.
“Kita semua harus bersinergi dari eksekutif, legislatif, TNI, Polri dan pihak terkait serta masyarakat. Jadi tidak membebankan kepada salah satu pihak saja namun harus bersinergi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)