PEKALONGAN, Beritajateng.id – Kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Pekalongan akan mulai diuji coba pada bulan ini. Uji coba ini rencananya berlangsung selama enam bulan dengan evaluasi setiap tiga bulan sekali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, H. M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menyampaikan, kebijakan lima hari sekolah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pekalongan. Menurutnya, pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan penuh perhitungan.
“Arahan bupati sudah jelas. Kami bersama Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti langkah-langkah uji coba ini. Pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap dan benar-benar diperhitungkan dengan matang, termasuk evaluasi dan pemilihan sekolah yang menjadi sampel uji coba,” ujar Sekda usai mendampingi kunjungan kerja Dansat Brimob Polda Jateng di Asrama Brimob Kedungwuni, Rabu, 6 Agustus 2025.
Sekda menambahkan, pemilihan lokasi uji coba untuk jenjang SD dan SMP akan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan. Sementara evaluasi pelaksanaan akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari guru, siswa, wali murid, hingga pelaku ekonomi kecil di sekitar lingkungan sekolah.
Selain itu, Pemkab juga akan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan kajian akademis agar hasil evaluasi lebih komprehensif dan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan ke depan.
“Uji coba akan berjalan enam bulan dengan evaluasi setiap tiga bulan. Kami juga akan menggandeng perguruan tinggi untuk melakukan kajian akademis agar hasil evaluasi lebih komprehensif,” tegas Yulian Akbar.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan lima hari sekolah ini menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, khususnya DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan.
Dalam pertemuan bersama pada 18 Juli 2025, mereka secara tegas menolak tidak hanya penerapan penuh, tetapi juga uji coba lima hari sekolah.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pekalongan, Asip Kholbihi menyampaikan, kebijakan lima hari sekolah dikhawatirkan akan mengganggu sistem pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini berjalan baik, seperti madrasah diniyah dan TPQ.
“Kami mempertimbangkan asas kemanfaatan dan kemaslahatan umat. Kebijakan ini harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegas Asip..
Senada, Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan, KH Muslikh Khudlori menegaskan sikap organisasi yang konsisten menolak kebijakan tersebut sesuai arahan struktural dari PWNU dan PBNU.
“Kami bersikap konsisten dan tunduk pada keputusan bersama demi menjaga sistem pendidikan keagamaan yang telah berjalan baik selama ini,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil