BLORA, Beritajateng.id – Delapan kontainer milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri secara semi permanen di sejumlah titik di Blora Kota kini telah diamankan oleh Satpol PP Blora.
“Hari Selasa (hari pertama penertiban) tiga kontainer, lalu hari kamis lima kontainer,” ujar Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi, Sabtu, 19 April 2025.
Ia mengungkap, delapan kontainer itu dapat diambil kembali oleh pemiliknya di kantor Satpol PP dan Damkar Blora. Pada pengambilan tersebut, para pemilik kontainer tidak akan ditarik iuran maupun denda.
“Penahanan yang dilakukan hanya tiga hari. Syarat untuk pengambilannya nanti harus membawa surat dari kelurahan tempat pemilik itu berdagang. Isi surat itu intinya keterangan pedagang tidak akan mengulangi kesalahannya lagi,” paparnya.
“Untuk yang hari pertama sudah diambil semuanya. Pengambilan tidak dikenakan biaya sepeserpun,” tegas Yugo.
Merujuk pada Perda Pemkab Blora nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban umum, ia mengatakan pengambilan tersebut tidak pernah mencantumkan denda.
Sehingga, sambung Yugo, pengambilan kontainer hanya mensyaratkan kesanggupan pedagang untuk mentaati aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Blora.
“Kami hanya memberikan efek jera berupa sanksi-sanksi lisan, tertulis hingga penarikan lapak. Tidak ada penarikan uang sama sekali,” kata Yugo.
Yugo menyebutkan, penyisiran penertiban PKL dilakukan secara bertahap hingga pada Sabtu, 26 April 2025. Penyisiran ini nantinya akan dilakukan hingga zona-zona merah yang dilarang dipakai berjualan di wilayah Kecamatan Cepu.
“Nanti di Cepu saya akan koordinasi dengan Camat Cepu, untuk dilakukan penertiban,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)