BLORA, Beritajateng.id – Sebulan lebih usai ketua pelaksana proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, S, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 April 2025 atas insiden jatuhnya crane yang menewaskan lima pekerja, berkas tersebut masih mandek di Polres setempat, dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan bahwa berkas tersangka belum dilimpahkan ke pihak Kejari. Sehingga proses hukum masih di kewenangan pihak kepolisian setempat.
“(Pelimpahan berkas) Belum om, masih di Polres,” tutur Jatmiko, Selasa, 20 Mei 2025.
Pada perkara itu, ia mengungkap baru ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Namun hingga lebih dari 30 hari, berkas perkara dari tersangka Insiden maut RS PKU Muhammadiyah Blora, belum diserahkan ke pihak Kejari Blora.
Menanggapi hal itu, Jatmiko mengatakan Jaksa Peneliti telah mengirim surat kepada Kepolisian setempat mengenai perkembangan hasil penyidikan.
“Pada 16 Mei 2025, (Kejari Blora) sudah mengirimkan surat menanyakan perkembangan hasil penyidikan (ke Polres),” ungkapnya.
Namun, sambung Jatmiko, pihak Kejari Blora hingga kini belum menerima jawaban dari penyidik atas surat yang telah dikirim.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengaku tidak mengalami kendala atas berkas tersangka yang belum dilimpahkan ke Kejari Blora, yang terhitung lebih dari satu bulan.
“(Pemberkasan) Tidak ada kendala,” hemat AKP Selamet.
Ia berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejari Blora pada minggu ini. Namun pihaknya tidak memberi kepastian waktu ataupun hari pelimpahan berkas tersebut.
“(Pengiriman berkas perkara) Minggu ini,” singkatnya.
Sebagai informasi tambahan, insiden maut pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora pada Sabtu, 8 Februari 2025. Insiden itu menghilangkan 5 nyawa pekerja dan 8 lainnya mengalami luka parah.
Korban Selamat Jatuhnya Crane di Blora Berharap Diberi Pekerjaan Usai Sembuh
Ketua Panitia Proyek Ditetapkan Jadi Tersangka Insiden Lift Crane di Blora
Dua bulan usai insiden itu, pihak kepolisian setempat menetapkan S yang merupakan ketua panitia pelaksana proyek, sebagai tersangka dengan jeratan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau 1 tahun penjara.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil