Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Hot News

Ketua Panitia Proyek Ditetapkan Jadi Tersangka Insiden Lift Crane di Blora

Utia Afidah by Utia Afidah
17 April 2025
in Hot News, Blora
Ketua Panitia Proyek Ditetapkan Jadi Tersangka Insiden Lift Crane di Blora

Polres metro Blora saat melakukan gelar perkara kasus insiden jatuhnya lift crane di RS PKU Muhammadiyah, Kamis, 17 April 2025. (Subekan/Beritajateng.id)

824
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Polres Blora akhirnya menetapkan tersangka insiden maut proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora yang terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 lalu.

Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora bernisial SG ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 16 April 2025.

“Dari hasil olah TKP berikut dengan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian penyitaaan barang bukti, dan dilanjutkan dengan hasil gelar perkara, kami menetapkan SG sebagai tersangka,” kata Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Blora, Kamis, 17 April 2025.

Menurut Wakapolres, tersangka sebagai ketua panitia pelaksana menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya insiden maut tersebut. Sebab, menurutnya setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan pasti atas sepengetahuan yang bersangkutan.

“Saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kami laksanakan penahanan guna kepentingan penyidikan,” ungkap Slamet.

la mengungkapkan, proyek pembangunan pengembangan RS PKU itu dilakukan secara swakelola oleh pihak rumah sakit. Pengawas proyek juga ditunjuk dari internal rumah sakit.

“Terhadap tersangka dikenakan unsur pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain luka atau meninggal,” ujar Wakapolres.

Tersangka SG kini dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. Pasal 359 mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, sedangkan Pasal 360 mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang luka berat.

Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Seperti diketahui, insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora terjadi pada 8 Februari 2025, ketika putusnya tali sling menyebabkan lift crane yang membawa 13 pekerja terjun bebas dari ketinggian sekitar 12 meter.

Lima dari 13 pekerja itu meninggal, tiga tewas di lokasi kejadian dan dua lainnya saat menjalani perawatan.

Saat ini, delapan korban selamat masih menjalani perawatan dari rumah (homecare). (Lingkar Network | Subekan – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hari Iniberita blora terkiniRS PKU Muhammadiyah Blora
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Isu Aturan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas di 2027, DPRD Blora Minta Disdik Bersiap

Isu Aturan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas di 2027, DPRD Blora Minta Disdik Bersiap

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah berencana menerapkan aturan baru di lingkungan pendidikan berupa siswa yang tidak otomatis bisa naik kelas pada...

Cegah Banjir, Proyek Gorong-Gorong di Blora Masuk Preservasi Rp10,6 Miliar

Cegah Banjir, Proyek Gorong-Gorong di Blora Masuk Preservasi Rp10,6 Miliar

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Pembangunan gorong-gorong mulai direalisasikan di ruas Jalan Nasional Blora-Cepu pada Rabu, 14 Oktober 2026 kemarin. Proyek ini...

Dapat Bantuan Revitalisasi Rp1,9 Miliar, SMPN 1 Sambong Perbaiki Fasilitas Sekolah

Dapat Bantuan Revitalisasi Rp1,9 Miliar, SMPN 1 Sambong Perbaiki Fasilitas Sekolah

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - SMPN 1 Sambong di Kecamatan Sambong tercatat mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp1,9 miliar dari pemerintah pusat. Bantuan...

Isu Pabrik Biometana, Bupati Blora Ungkap Terima Kunjungan Investor Jepang

Isu Pabrik Biometana, Bupati Blora Ungkap Terima Kunjungan Investor Jepang

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Bupati Arief Rohman mengungkap baru-baru ini menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas. Kedatangan investor...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Antisipasi Dampak Kekeringan, Pemkab Kudus Mitigasi Lahan Pertanian

Antisipasi Dampak Kekeringan, Pemkab Kudus Mitigasi Lahan Pertanian

5 Mei 2026
Viral BBM Campur Air, SPBU di Rembang Diperiksa

Viral BBM Campur Air, SPBU di Rembang Diperiksa

31 Oktober 2025
Jabatan Dua Polisi di Grobogan Dimutasi, Kapolres: Wajar Terjadi

Jabatan Dua Polisi di Grobogan Dimutasi, Kapolres: Wajar Terjadi

13 Februari 2025
Digelar 14 Hari, Operasi Keselamatan Candi di Kendal Manfaatkan Tilang Elektronik

Digelar 14 Hari, Operasi Keselamatan Candi di Kendal Manfaatkan Tilang Elektronik

2 Februari 2026
Satreskrim Masih Dalami Laporan Germap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tiga Pejabat Pati

Satreskrim Masih Dalami Laporan Germap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tiga Pejabat Pati

22 Juli 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id