Kasus Dugaan Korupsi Kades Jurangjero Blora Tetap Diselidiki Kejari

Warga Desa Jurangjero mencabut laporan di Kejari Blora terkait dugaan Tipikor yang dilakukan oleh kades setempat. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

BLORA, Beritajateng.id – Kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Blora, tetap akan diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Hal itu diungkap oleh Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko, Kamis, 15 Mei 2025.

Ia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu masuk dalam delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga tindak pidana tersebut dapat dituntut oleh negara atau penuntut umum Kejaksaan.

“Nanti kita pelajari surat pencabutannya dulu, dan tunggu petunjuk pimpinan, karena dugaan tipikor adalah delik biasa bukan delik aduan,” terang Jatmiko.

Lebih lanjut, Jatmiko menjelaskan bahwa delik biasa adalah penegakan hukum publik, tanpa memerlukan adanya pengaduan dari korban atau pihak tertentu. 

Artinya, sambung Jatmiko, penegakan hukumnya tidak bergantung pada kehendak individu, melainkan semata-mata karena adanya pelanggaran terhadap kepentingan hukum publik.

“Contoh delik biasa, pembunuhan, pencurian, penganiayaan berat, korupsi, dan lain-lain,” terang Jatmiko.

“Laporan delik biasa, tidak dapat dicabut begitu saja oleh korban (pelapor), berbeda dengan delik aduan,” imbuhnya.

Laporan Dugaan Korupsi Kades Jurangjero Blora Dicabut, Ini Alasannya

Kades Jurangjero Blora Diduga Selewengkan Anggaran Desa, Warga Lapor ke Kejari

Untuk dugaan tipikor, ia menjelaskan perkara tersebut diatur jelas pada undang-undang khusus. Yaitu, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara untuk upaya hukum terlapor pada delik biasa, dapat melakukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya dugaan korupsi itu dilaporkan oleh warga Desa Jurangjero, Waluyojati, atas penyalahgunaan anggaran desa untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dan PTSL pada Tahun 2021. Namun, laporan tersebut dicabut oleh pelapor pada Rabu, 14 Mei 2025.

Jurnalis: Eko Wicaksono

Editor: Utia Lil

Exit mobile version