Sabtu, Juli 5, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Kasus Dugaan Korupsi Kades Jurangjero Blora Tetap Diselidiki Kejari

Utia Afidah by Utia Afidah
15 Mei 2025
in Blora, Hot News
Kasus Dugaan Korupsi Kades Jurangjero Blora Tetap Diselidiki Kejari

Warga Desa Jurangjero mencabut laporan di Kejari Blora terkait dugaan Tipikor yang dilakukan oleh kades setempat. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

811
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Blora, tetap akan diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Hal itu diungkap oleh Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko, Kamis, 15 Mei 2025.

Ia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu masuk dalam delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga tindak pidana tersebut dapat dituntut oleh negara atau penuntut umum Kejaksaan.

“Nanti kita pelajari surat pencabutannya dulu, dan tunggu petunjuk pimpinan, karena dugaan tipikor adalah delik biasa bukan delik aduan,” terang Jatmiko.

Lebih lanjut, Jatmiko menjelaskan bahwa delik biasa adalah penegakan hukum publik, tanpa memerlukan adanya pengaduan dari korban atau pihak tertentu. 

Konten Terkait

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

4 Juli 2025
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025

Artinya, sambung Jatmiko, penegakan hukumnya tidak bergantung pada kehendak individu, melainkan semata-mata karena adanya pelanggaran terhadap kepentingan hukum publik.

“Contoh delik biasa, pembunuhan, pencurian, penganiayaan berat, korupsi, dan lain-lain,” terang Jatmiko.

“Laporan delik biasa, tidak dapat dicabut begitu saja oleh korban (pelapor), berbeda dengan delik aduan,” imbuhnya.

Laporan Dugaan Korupsi Kades Jurangjero Blora Dicabut, Ini Alasannya

Kades Jurangjero Blora Diduga Selewengkan Anggaran Desa, Warga Lapor ke Kejari

Untuk dugaan tipikor, ia menjelaskan perkara tersebut diatur jelas pada undang-undang khusus. Yaitu, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara untuk upaya hukum terlapor pada delik biasa, dapat melakukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya dugaan korupsi itu dilaporkan oleh warga Desa Jurangjero, Waluyojati, atas penyalahgunaan anggaran desa untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dan PTSL pada Tahun 2021. Namun, laporan tersebut dicabut oleh pelapor pada Rabu, 14 Mei 2025.

Jurnalis: Eko Wicaksono

Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hariberita blora terkiniKorupsi
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

by Utia Afidah
3 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melakukan pinjaman senilai Rp 215 miliar. Pinjaman itu akan dicairkan secara bertahap. "Pencairan...

Blora Jadi Wilayah Terbaik se-Jateng Soal Penurunan Angka ATS

Blora Jadi Wilayah Terbaik se-Jateng Soal Penurunan Angka ATS

by Utia Afidah
3 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Kabupaten Blora menjadi wilayah terbaik se-Jawa Tengah dalam menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS). Saat ini, jumlah...

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Blora Capai Rp 31 Miliar

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Blora Capai Rp 31 Miliar

by Utia Afidah
3 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Blora mencapai Rp 31 miliar, tepatnya Rp 31.336.682.500. Sistem Administrasi...

Pemkab Blora Siapkan 3 Desa Ini Jadi Desa Anti Korupsi

Pemkab Blora Siapkan 3 Desa Ini Jadi Desa Anti Korupsi

by Utia Afidah
2 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyiapkan tiga desa untuk menjadi desa anti korupsi pada 2025, dalam pemilihan yang...

Next Post
10 Jabatan Kades Kosong, Pilkades 2025 Rembang Tunggu PP Terbit

10 Jabatan Kades Kosong, Pilkades 2025 Rembang Tunggu PP Terbit

BERITA UTAMA

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman
Pati

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

by Utia Afidah
4 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati mengungkap jumlah pengangguran di Kabupaten dipengaruhi dari perilaku generasi Z atau gen...

Read moreDetails
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025
Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

3 Juli 2025
Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

3 Juli 2025
Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Nasabah BLN Salatiga Tolak Pengembalian Dana Lewat Token

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBI JK Nonaktif di Pati Disarankan Pindah ke BPJS Mandiri Kelas 3, Ada Subsidinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Targetkan Modernisasi, Disdagkop UKM Kendal Beri Pendampingan Koperasi Aktif

Targetkan Modernisasi, Disdagkop UKM Kendal Beri Pendampingan Koperasi Aktif

24 Mei 2024
895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
Usai Ditetapkan, Bupati Pati Terpilih Sudewo Sebut Perbaikan Jalan Jadi Prioritas

Usai Ditetapkan, Bupati Pati Terpilih Sudewo Sebut Perbaikan Jalan Jadi Prioritas

9 Januari 2025
UMK Kabupaten Semarang Belum Disepakati, Buruh Tolak Hasil Sidang Dewan Pengupahan

UMK Kabupaten Semarang Belum Disepakati, Buruh Tolak Hasil Sidang Dewan Pengupahan

15 Desember 2024
Satpolkar Gelar Sosialisasi Perda, Kepala DLH Kendal: Pengelolaan Sampah Tugas Bersama

Satpolkar Gelar Sosialisasi Perda, Kepala DLH Kendal: Pengelolaan Sampah Tugas Bersama

1 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id