BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dindagkop UKM meminta pedagang di Pasar Sidomakmur dapat melunasi retribusi kios dan los yang ditempati.
“Tercatat ada 471 pedagang, yang terdiri dari 28 kios dan 443 los, di Pasar Sidomakmur yang menunggak,” ujar Kabid Pasar di Dindagkop UKM Blora, Margo Yuwono, Senin, 6 Oktober 2025.
Margo mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan para pedagang melalui surat peringatan untuk kewajiban pembayaran retribusi, hingga penempelan stiker. Meski begitu, hingga saat ini belum ada penutupan lapak, sehingga seluruh pedagang diperbolehkan berjualan.
“Kita selalu berkomunikasi dengan pedagang. Kita juga memberikan surat peringatan, karena memang mereka yang melakukan penundaan pembayaran,” ujar Margo,
Ia berharap, para pedagang Pasar Sidomakmur dapat berperan aktif dalam keberlanjutan pasar, baik dari pemanfaatan kios dan los, maupun pembayaran retribusi.
“Kita berharap para pedagang aktif berjualan untuk perputaran ekonomi. Dengan mereka berdagang setiap hari, pasti ada kemasukan. Sehingga harapannya kios atau los difungsikan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Diketahui tarif kios dan los di Pasar Sidomakmur Blora berbeda. Untuk los tarif retribusinya dihitung Rp500 per meter persegi, sementara kios 4 meter persegi retribusinya Rp2.000 per hari, atau Rp 60.000 per bulan.
Selain itu, terdapat kios dengan tarif retribusi Rp600 per meter persegi. Lalu, untuk ukuran kios 12 meter persegi, pedagang harus membayar retribusi Rp7.200 per hari atau Rp216.000 per bulan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia