BLORA, Beritajateng.id – Pemanfaatan sumur minyak rakyat bersekala kecil di Kabupaten Blora mendapatkan restu dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto, Sabtu, 3 April 2025.
“Saya sampaikan keinginan segera aktivasi Lapangan Gas Giyanti (Kecamatan Sambong). Beliau menyatakan dukungannya. Nanti saya akan diundang ke Jakarta,” terang Siswanto.
Dalam pertemuan pada momen Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar di Semarang, Siswanto menyampaikan ke Bahlil bahwa kepentingan masyarakat Blora dengan pemerintah pusat sama untuk pengelolaan sumur dangkal atau kecil.
“Kami sampaikan ke Pak Bahlil bahwa Blora punya kepentingan yang sama dengan pemerintah pusat,” ujar Siswanto.
Ia menyebut kepentingan itu diantaranya berupa kenaikan lifting nasional, kenaikan PAD daerah, hingga demi kesejahteraan perekonomian para penambang.
Selain itu, ia mengungkap bahwa pengeboran minyak rakyat berskala kecil selama ini statusnya ilegal. Namun, ia mengatakan status tersebut akan segera diatur dalam regulasi agar bisa tetap berjalan sesuai aturan.
“Kementerian ESDM menilai meski masih ilegal. Selama ini, kegiatan pengeboran sumur minyak dangkal terus berlangsung. Karena memang memberikan nilai ekonomis bagi warga sekitar,” ujar Siswanto.
Pada proses izin pengelolaannya, kata Siswanto, Kementerian ESDM akan segera membuat peraturan menteri (Pepmen). Dari aturan itu, kepastian hukum aktifitas sumur dangkal di Kabupaten Blora memiliki payung hukum yang jelas.
“Pesan Pak Menteri (ESDM), dari sumur-sumur kecil yang bisa dikeruk oleh BUMD, koperasi, UMKM, hingga masyarakat, kita harus serahkan ke rakyat. Jadi Pemda dan masyarakat harus mendapatkan manfaat yang lebih banyak,” terang Siswanto menyampaikan pesan Menteri ESDM. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)