PATI, Beritajateng.id – Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Pati melalui Kepala Seksi (Kasi) Tata Usaha, Noor Rohmah bersama dengan pejabat fungsional Andra Setiawan mengungkapkan bahwa kesadaran untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pati dihitung masih cukup rendah.
Pasalnya, menurut catatan dari UPPD Samsat Pati setidaknya sebanyak 550 kendaraan dinas belum melunasi pembayaran pajak kendaraan. Pihaknya menilai bahwa kasus penunggakan pajak kendaraan yang memiliki plat merah itu cukup tinggi.
Ia menyampaikan bahwa data tersebut merupakan hasil data cut off hingga 31 Maret 2022 di wilayah Kabupaten Pati. Sementara, data terbaru belum bisa ditarik karena berkenaan dengan sistem yang hanya bisa dilaksanakan pra atau pasca pelayanan.
Adapun rincian pajak kendaraan plat merah yang mangkir dari membayar pajak itu pun tercatat total secara keseluruhan sebesar Rp105.130.100 dari beragam PKB (pajak kendaraan bermotor) mulai tahun 2017 hingga 2021.
Baca Juga
Pajak Kripto Harus Wajar, Agar Mata Uang Digital Tetap Menarik
“Nah ini, yang plat merah itu memang cukup tinggi dan banyak juga. Kalau untuk data, kita kasih yang per cut off. Ini ada sekitar 550 kendaraan, kalau untuk data kita sistemnya per hari jadi mungkin sampai saat ini menurun atau justru malah bertambah,” ungkap Andra Setiawan.
Sedangkan, terkait dengan penunggakan pembayaran pajak tersebut pihaknya mengaku telah mencoba mendatangi sekretariat daerah (Setda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Di sisi lain, ia menuturkan jika kendala yang terjadi dikarenakan proses hibah kendaraan. Hal itu yang menjadikan kendaraan tidak diketahui berada di OPD mana. Berdasarkan keterangannya, tidak seluruh kendaraan hibah dilakukan inventarisasi pendataan melalui BPKAD Kabupaten Pati.
Baca Juga
UPPD Gelar Inspeksi Pajak Kendaraan Bermotor di Pemkab Temanggung
“Salah satunya itu, ada kasus hibah kendaraan. Misalnya Dinas A menghibahkan kendaraan ke Dinas B. Nah, sedangkan itu belum terdata oleh pihak BPKAD jadi ‘kan tidak tahu ini posisi kendaraan di mana?” tuturnya.
Mendapati fakta itu, pihaknya yang sekaligus sebagai bagian dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mengharapkan, kasus dan kendala yang dialami dapat segera teratasi. Pihaknya menyatakan, jika penunggakan pajak pada kendaraan plat merah tersebut didominasi dari kendaraan dinas milik kepala desa (kades).
“Kalau membicarakan kendaraan plat merah, ini sebenarnya juga ada pada tingkat desa yang salah satunya adalah Jupiter itu. Setiap ganti kades mungkin tidak lagi dibayar atau justru keberadaannya sudah tidak ada,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)