BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kembali mengusulkan angkutan aglomerasi perkotaan Trans Jateng agar melewati rute Rembang-Blora ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kabid LLAJ Dinrumkimhub Blora Sunyoto mengatakan, Kabupaten Blora masuk pada Wilayah Pengembangan (WP) Banglor atau Wilayah Rembang-Blora.
“Sebelumnya kita mengusulkan perpanjangan rute Trans Jateng ke Wilayah Blora dari Kabupaten Grobogan. Namun dalam aturan, Kabupaten Blora tidak masuk ke WP Kedungsepur,” ujarnya, Senin, 7 Juli 2025.
Sunyoto menyebutkan, jarak maksimal rute Trans Jateng adalah 50 kilometer. Sehingga pada pengajuannya nanti dapat menghubungkan Kabupaten Rembang ke Kabupaten Blora, namun tidak mencapai Kecamatan Cepu.
“Kalau jarak Blora-Rembang itu 36 kilometer, kalau ditarik ke Kecamatan Cepu telah melebihi dari persyaratan, yaitu 74 kilometer. Sementara Rembang-Blora,” ujarnya.
Menurutnya dengan adanya Trans Jateng Rembang-Blora dapat menjadi penghubung menuju Semarang dengan integrasi Trans Jateng Jekuti (Jepara-Kudus-Pati).
“Kalau untuk armada Trans Jateng kita mengikuti dari Dishub provinsi. Jadi tidak menargetkan pemberian,” katanya.
Pada pengajuan sebelumnya, kata dia, Bapperida Blora telah melakukan kajian terhadap penerima manfaat pada perpanjangan rute Trans Jateng Kedungsepur. Bahkan dari kajian tersebut diketahui bahwa semua aspek terpenuhi, baik dari kebutuhan masyarakat hingga sarana-prasarana yang dilalui.
“Pada kajian itu, menghasilkan 3.000 masyarakat yang dapat menerima manfaat atas perpanjangan rute. Hal itu menyusul banyaknya masyarakat Blora yang bekerja di pabrik Wirosari Grobogan,” terangnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil