BLORA, Beritajateng.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk mengisi 10 kursi jabatan kepala desa (kades) yang kosong di Blora masih menunggu peraturan pemerintah (PP) turun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Yayuk Windrati melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Wahyu Triatmoko mengatakan, ada sebanyak 10 desa yang tidak memiliki kades dan dijabat oleh penjabat (Pj) kades.
Terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) definitif, kata Wahyu, belum bisa dilakukan karena peraturan yang belum ada. Hal ini karena terdapat undang-undang (UU) desa yang menyangkut masa jabatan kepala desa.
“Otomatis kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU tersebut. Ketentuan teknis yang ada di UU desa terbaru itu mau tidak mau harus disesuaikan,” ujarnya, Jumat, 18 April 2025.
Ia menekankan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui PMD Blora masih menunggu turunan dari PP. Ketika PP sudah turun, maka akan langsung disesuaikan dengan regulasi yang ada di Blora.
“Baik Perda atau Perbup itu masih akan disesuaikan kembali. Jadi kami tidak bisa memberikan jawaban kapan akan dilakukan pengisian kepala desa kosong dan pilkades dilaksanakan,” jelasnya.
Untuk pengisian Pj Kades itu sendiri, kata Wahyu, bisa diisi oleh ASN atau perangkat yang ditunjuk dan memenuhi syarat dari tingkat kecamatan yang beralamat di desa setempat.
10 Jabatan Kades di Blora Kosong, Pengisian Tunggu Mekanisme PAW dari Pusat
Sebagai informasi tambahan, 10 desa yang tidak memiliki kades definitif itu diantaranya, Desa Berbak Ngawen dan Desa Sendangwungu di Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan, Desa Gombang Kecamatan Bogorejo, Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban, dan Desa Sendangharjo Kecamatan Blora Kota. Lalu tiga desa di Kecamatan Ngawen, yaitu Desa Ngapus, Kalinanas, dan Desa Ngiyono. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)