BLORA, Beritajateng.id – Sebanyak 10 kursi kepala desa di Kabupaten Blora masih kosong. Saat ini tugas nomor satu di tingkat desa itu masih diisi oleh penjabat (pj) kades. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Yayuk Windrati, Selasa, 15 April 2025.
“Saat ini (di 10 desa itu) masih diisi pj kades,” singkat Yayuk.
Untuk pengisian pj kades itu, kata Yayuk, bisa diisi ASN atau perangkat dari kecamatan yang beralamat di desa setempat. Penunjukan penjabat juga melalui pemenuhan kategori atau persyaratan.
Ia mengungkap, kekosongan jabatan itu tersebar di berbagai kecamatan dan disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya karena meninggal dunia hingga kasus korupsi yang dilakukan oleh kades setempat.
“Kekosongan kades itu, ada yang mengundurkan diri karena nyaleg. Ada juga yang meninggal dunia, pemberhentian dan terjerat kasus korupsi,” ungkapnya.
Yayuk menyebutkan 10 desa itu yaitu Desa Berbak Ngawen, Desa Sendangwungu Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan, Desa Gombang Kecamatan Bogorejo, Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban, dan Desa Sendangharjo Kecamatan Blora Kota.
“Lalu tiga desa di Kecamatan Ngawen, yaitu Desa Ngapus, Kalinanas, dan Desa Ngiyono,” sambungnya.
Untuk pengisian melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), ia mengaku belum bisa memberikan informasi secara detail. Hal itu karena petunjuk teknis (juknis) dari pusat terkait pelaksanaannya belum ada.
“Belum ada kejelasan tentang PAW, masih menunggu regulasi dari pusat,” kata dia.
Ia menyebutkan alasan adanya kekosongan jabatan kades di 10 desa tersebut. Yaitu, terdapat empat kades yang maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, yang meliputi Kades Kalinanas, Kades Ngapus, Kades Berbak, dan Kades Sendangwungu.
Beberapa kades yang meninggal dunia yakni Kades Sitirejo, Kades Ketuwan, Kades Ngiyono dan Kades Gombang. Sementara yang terjerat kasus korupsi yaitu Kades Nglebur.
“Untuk yang Sendangharjo diberhentikan oleh Bupati, tapi belum inkrah, karena (kades) banding PTUN belum keluar,” imbuh Yayuk. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)