BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi tahun ini. Sebagai gantinya, penerimaan siswa baru kini mempunyai regulasi yang berbeda dan menggunakan istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora, melalui Sekretarisnya, Nuril Huda, mengungkap bahwa SPMB dinilai sebagai bentuk penyempurnaan dari PPDB Zonasi yang sebelumnya digunakan dalam penerimaan siswa baru.
“Memang sangat jelas ada perbedaan antara PPDB Zonasi dengan SPMB yang digunakan tahun ini,” ujarnya, Rabu, 9 April 2025.
Nuril menjelaskan, saat ini SPMB menggunakan zonasi jarak bukan zonasi administratif. Artinya, istilah titipan nama ke Kartu Keluarga (KK) orang lain yang masuk zonasi salah satu sekolah tidak ada lagi.
“Sekarang, domisili harus sesuai dengan KK. Peserta juga bisa menunjukkan KK, dimana nama siswa harus sesuai dengan nama orang tuanya seperti di ijazahnya. Potensi untuk titip nama sulit,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jalur penerimaan SPMB itu hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Diantaranya yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, jalur prestasi.
Menurutnya, untuk jalur domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah.
Selain itu, penghapusan nama zonasi menjadi domisili ini karena muncul kesalahpahaman yang berkembang di masyarakan akibat PPDB Zonasi.
“Intinya ini mempermudah penyelenggara, dan menutup potensi kerancuan dan kesalahpahaman serta memberi kesempatan calon siswa berprestasi untuk bisa mendapatkan sekolah sesuai dengan tujuannya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)