BLORA, Beritajateng.id – Surat keputusan (SK) Bupati untuk penertiban sumur minyak ilegal, di Kabupaten Blora hingga kini belum diterbitkan. Padahal, rapat koordinasi terhadap sumur minyak masyarakat di Kabupaten Blora sudah dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025 lalu.
Diketahui, upaya penertiban sumur minyak ilegal tersebut dilakukan usai adanya insiden ledakan di sumur minyak ilegal Dukuh Gendono, Desa Gandu, pada Minggu, 17 Agustus 2025 lalu.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan, pasca insiden ledakan sumur ilegal di Desa Gandu, pihaknya sudah mengamankan paralon yang diduga sebagai titik sumur minyak baru. Upaya itu dilakukan oleh perangkat desa setempat bersama anggota kepolisian.
“Kalau paralon (diduga untuk titik sumur baru) yang di Desa Gandu, sudah ditertibkan perangkat desa setempat bersama Polres pasca kejadian kemarin. Namun untuk di tempat lain belum, karena membutuhkan tim gabungan melalui SK Bupati,” ujarnya, Selasa, 16 September 2025.
AKBP Wawan mengatakan, hingga saat ini SK tersebut belum terbit, sehingga pihaknya belum dapat menindak yang diduga titik-titik sumur minyak ilegal tersebut.
“Kita menunggu tim gabungan, kita tidak bisa bertindak sendiri. Kalau inventarisir kita sudah ada datanya. Tapi kalau penindakan harus bersama tim gabungan nantinya,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan pihaknya belum dapat mengeluarkan SK tim gabungan karena masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
“Masih nunggu dari pusat dan provinsi,” singkat Bupati Blora.
Sebagai informasi, saat ini terdapat sekitar 4.134 titik sumur minyak di wilayah Blora. Namun, jumlah data tersebut masih berupa data awal, sehingga masih harus diverifikasi langsung oleh tim gabungan.
Hasil verifikasi tersebut akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah sebagai permohonan legalitas sumur minyak masyarakat.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia